Terobosnusantara.Com-Mubar Berdasarkan Laman Sultraktual id Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam tindakan intimidasi dan penghinaan yang dilakukan Ikhvan, salah seorang Staf Bagian Hukum Sekretarias Daerah (Sekda) Kabupaten Muna Barat (Mubar), terhadap dua jurnalis, Akhirman dan Adin.
Kejadian tragis itu sangat memalukan dialami oleh dua orang jurnalis Kendari Pos dan Sultratop.com.
Kejadian tersebut dialami saat kedua jurnalis itu melakukan kegiatan peliputan di kantor Sekretaris Daerah Muna Barat pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 13:03 Wita ,kedua jurnalis itu diminta untuk menghapus foto lalu disebut “pencuri” oleh Ikhvan selaku staf bagian hukum sekretaris Daerah Muna Barat itu.
“Kaya pencuri ee,” kata Akhirman menirukan kata-kata dan gaya sombong yang dilontarkan Ikhvan Sekretaris staf bagian hukum Daerah Muna Barat itu.Akhirman mengatakan, kejadian itu bermula saat ia bersama rekannya, Adin meliput kegiatan sidang pertimbangan majelis penyelesaian atas kerugian daerah di aula Kantor Sekretaris Daerah Muna Barat itu, kejadian tersebut telah melakukan kesalahan atas ketidak transparansi pengelolaan keuangan daerah kepada publik ,ada apa sebenarnya dibalik misteri kerugian daerah hingga sidangnya tertutup
Saat itu ruang sidang dalam kondsi pintunya tertutup tidak berselang lama Ikhvan datang dan langsung membuka pintu ruang sidang.“Karena pintu terbuka saya dan wartawan Sultratop.com langsung berdiri dan mengambil foto namun kami tidak masuk Tapi oknum staf Kabag Hukum itu dengan tegas melebihi penyidik polisi menyuruh kami menghapus foto yang kita sudah ambil.
“Dengan suara merendah dan sopan saya langsung sampaikan kalau kami wartawan. Tapi oknum staf tersebut tetap ngotot meminta kami menghapus foto dan menyebut bahwa semua ada etika profesinya,” terang Akhirman.
“Karena Ia (Ikhvan) tetap ngotot meminta kami menghapus foto dengan alasan sidang tertutup, saya langsung sampaikan kalau memang yang bersangkutan tidak mau dipublikasikan fotonya maka kami tidak akan terbitkan. Tapi oknum staf Bagian Hukum itu malah mengeluarkan kata-kata kasar yang tidak baik kepada kami. Ia mengatakan “kaya pencuri ee” sembari berlalu,” sambung Akhirman mempraktekkan gaya sombong Ikhvan sekretaris Daerah bagian hukum Muna Barat itu
Atas tindakan tersebut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari menyatakan sikap.Permintaan penghapusan foto terhadap jurnalis merupakan bentuk intimidasi dan menghambat kerja dan profesi jurnalis untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, tindakan oknum staf Setda Muna Barat tersebut adalah perbuatan melawan hukum.Tindakan penghinaan dalam bentuk lisan terhadap jurnalis tersebut menambah preseden dan catatan buruk bagi kebebasan pers di Sulawesi Tenggara.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta kepada pemerintah Kabupaten Muna Barat agar memberikan teguran keras kepada stafnya dan meminta kepada seluruh pihak utamanya pemerintah agar tidak mengintervensi kerja -kerja jurnalis.dalam menjalankan tugasnya sebagai sebuah organisasi yang resmi bahkan sebagai mitra pemerintah namun bukan sebagai corong penguasa ataupun pemerintah di dalam melaksanakan penyalahgunaan wewenang atau anggaran dan hal itu adalah tugas seorang jurnalis.
Adapun jaminan kebebasan pers di Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan UUD 1945 pasal 28 telah mengatur kebebasan pers berserikat dan berkumpul dengan tegas mengatakan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan dan sebagainya telah di tetapkan oleh Undang -Undang.Bahkan saking strategisnya pers bisa di katakan sebagai pilar keempat demokrasi,selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam Undang -Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1 di sebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan sosial kontrol,
Saat di temui lewat Vc oleh La Tobulu Kontributor media Terobosnusantara,di Kuala Lumpur, Malaysia KaBiro media Terobosnusantara kabupaten Bombana mengatakan,”makanya seorang wartawan sekaligus seorang jurnalis harusnya mempunyai kompetensi dan pendidikan formal meskipun pendidikan formal bukanlah jaminan bahwa seseorang dengan ijasah dan titel yang berbaris pertanda seseorang ini hebat dalam berkarya dan berfikir hal itu belum tentu, namun pendidikan formal merupakan jaminan untuk menjadi seorang birokrasi tapi lucunya tidak sedikit pelaku birokrasi dengan titel yang berbaris bahkan kedudukan yang tinggi namun tak pernah menyadari bahwa dirinya adalah sebagai pelayan masyarakat,”ujarnya
“Harusnya pejabat birokrasi tau fungsi dan tugasnya bahwa Azas demokrasi dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat menjadi acuan bahwa yang paling tinggi kedudukannya dalam hukum tatanegara adalah rakyat bukan pejabat , begitupun Dewan Perwakilan Rakyat sesungguhnya yang menjadi pimpinannya adalah rakyat dan DPR hanya sebuah perwakilan rakyat tapi lucunya semua berbanding terbalik dengan kenyataan seakan semuanya menjadi “BOS” lucunya yang memberinya gaji adalah rakyat di kenyataannya rakyat seakan menjadi Babu dan pesuruhnya aneh negeri ini untung di daerahku kabupaten Bombana pejabatnya bagus-bagus semua dan sangat perhatian kepada masyarakat melayani masyarakat sepenuh hati sangat mengerti keluhan masyarakatnya “tambah Andi Syam KaBiro media Terobosnusantara Kabupaten Bombana.
*Reporter: Andi Syam*
Penulis:Rama
Editor pengembangan berita: Andi Syam
Narasumber dan wawancara:La Tobulu