Forum Jurnalis Pangkep (FJP) Siap Tertibkan Wartawan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan

Terobosnusantara.comPangkep Berkaitan dengan media Online dan media elektronik yang juga terkait sebagai penyelenggara sistem elektronik berdasarkan UU ITE (Dan Perubahannya) Dewan Pers menilai pasal UU ITE tidak dapat digunakan terhadap produk pers sebagai karya jurnalistik yang sudah tegas dan jelas di atur dalam Undang-undang Pers

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang benar’ wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme

Undang -undang Pers Nomor 40 tahun 1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di dewan pers termasuk wartawan harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) jadi publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar -benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang sering berbuat pelanggaran hukum, dan tidak sedikit pula wartawan yang sudah melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) namun tindakan dan perilaku di lapangan tidak menunjukkan tanda-tanda bahwa dia sebagai wartawan yang berkompeten dan berkualitas jadi yang sangat perlu di tekankan adalah kode etik Jurnalistik harus selalu dikedepankan sebagai modal utama

Forum Jurnalis Pangkep (PJP) secara internal akan melakukan penertiban terhadap Wartawan yang melakukan kerja dan profesi Jurnalistik di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengingat maraknya wartawan yang sering melakukan operasi dan tidak terdaftar di dewan pers maka hal ini menjadi perioritas untuk segera di tangani dan perlu ditertibkan, langkah ini  merupakan aturan untuk melakukan sesuatu pekerjaan dengan tertib dan teratur sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku dengan penuh rasa  tanggung jawab.

Dan saat ini telah terdaftar 53 Wartawan sebagai Anggota Forum Jurnalis Pangkep akan diverifikasi. Bagi Wartawan yang masuk anggota Forum Jurnalis Pangkep yang belum mengantongi sertifikat pendidikan Jurnalistik akan diarahkan untuk mengikuti pendidikan  pelatihan Jurnalistik baik yang diselenggarakan oleh PWI maupun Organisasi Kewartawanan lainnya.

Selanjutnya, bagi Wartawan Anggota Forum Jurnalis Pangkep yang telah mengantongi sertifikat pendidikan Jurnalistik akan diarahkan untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan ( UKW ) Tingkat madya .Dan yang telah mengantongi sertifikat madya diarahkan mengikuti tingkat utama.

Hal ini di ungkapkan pada rapat rutin/ rapat pemantapan persiapan Audiens Forum Jurnalis Pangkep dengan Bupati Pangkep, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Forkopimda,Ketua DPRD Pangkep serta jajaran terkait se Kabupaten Pangkep.Kegatan ini berlangsung di jalan Matahari Pangkajene,Selasa (18/6/2024)

Dalam rapat yang dipimpin oleh Kordinator Forum Jurnalis Pangkep, H.Bisman,disepakati akan melakukan Audiens dengan Bupati Pangkep sebelum tanggal 28 Juni 2024.Sementara itu Hamzah Sampo menyebutkan, pada kunjungan Audiens dengan Bupati Pangkep, Forum Jurnalis Pangkep siap bersinergi dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan serta tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai kontrol sosial sesuai aturan Kode etik Jurnalistik.

Pada kunjungan Audiens dengan Bupati Pangkep ada sejumlah agenda akan dibicarakan termasuk bagaimana mensejahterakan Wartawan , karena pada dasarnya wartawan adalah sebagai pilar keempat dalam Demokrasi menjadi mitra pemerintah dalam memberikan informasi kepada publik baik secara internal maupun secara eksternal ,hal ini wajib’ menjadi perhatian dan pertimbangan pemerintah dalam memberikan edukasi positif kepada teman media/wartawan agar mampu bekerja secara maksimal dan profesional.

*Reporter: Ahmad Latif*

Editor:Andi Syam

Narasumber:Andi Ridwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *