TEROBOSNUSANTARA.COM-MAUMERE-Paulus Nong Soni, Seorang Karyawan pada PT. Prima Subur yang bekerja sebagai sopir truk tronton diberhentikan secara sepihak tanpa alasan dan tidak sesui dengan prosedur yang berlaku.
Pasal,158 ayat 1 Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang kemudian diubah dengan pasal 81 Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2020 bahwa PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja atau buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas keputusan PHK tersebut.
Soni sapaan akrabnya kepada media menjelaskan bahwa kronologi dirinya di berhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas pada tanggal 29 ketika dirinya pulang antar alat berat ke larantuka.
“Pada tanggal 29 april ketika saya terlambat pulang dari larantuka, saya diberhentikan secara sepihak karena tidak melalui mekanisme pada perusahan misalkan memberikan surat teguran”. Ungkapnya.
Lebih lanjut, Soni menyampaikan bahwa keterlambatan pulang karena dirinya hanya seorang diri mengalami kendala di jalan dan tidak memiliki kernet untuk membantunya itulah yang membuat dirinya telat
“Saya hanya seorang diri saat mengemudi kendaraan sehingga mengalami kendala dalam perjalanan, tidak ada kernet sehingga tidak ada yang membantu ketika saya mengalami kendala di jalanan”. Tutur Soni
Isteri Soni, Dina Elisabeth tidak menerima dengan baik atas keputusan manager PT. Prima Subur dikarenakan tidak melalui tahapan atau mekanisme yang baik tetapi secara lisan sehingga besok akan kami adukan ke Dinas Nakertrans Kabupaten. Sikka.
“Kejadian yang menimpah suami saya, akan kami adukan ke Dinas Nakertrans karena pemberhentian sebagai karyawan secara lisan tidak sesuai aturan atau mekanisme, kelihatan cukup aneh karena perusahan sebesar ini melakukan PHK secara sepihak tidak mengikuti prosedur yang ada”. Tegas Dina.
Sementara itu Maxi, Manager PT. Prima Subur saat dikonfirmasi media mengakui bahwa pemberhentian itu secara lisan itu benar adanya karena dirinya menilai bahwa Soni kurang disiplin saat bekerja.
“Ia memang pemberhentian ini secara lisan karena kami menilai kurang disiplin saat jam kerja dan sering mengkonsumsi alkohol saat mengemudi kendaraan, hal ini tidak bisa dibenarkan karena berkaitan dengan keselamatan pekerja”. Jelasnya.
Ketika ditanya terkait hak saat di PHK, Maxi menjelaskan bahwa terkait hal itu dirinya tidak bisa memberikan keputusan sendiri karena harus berdiskusi dengan pemilik perusahan.
“Terkait masalah pesangon Soni, saya tidak dapat menjelaskan karena harus berdiskusi dengan pimpinan perusahan”. tutur Maxi.
Penulis:Maria Elvinsia Florida