KENDARI-Media Terobosnusantara-com, Merupakan Media resmi yang terdaftar dengan Akta Notaris Nomor:III/12/04/2021)
Keputusan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia dengan Nomor:AHU 309 AH 0201 Tahun 2021 dengan NIB:1278000540734, sebagai referensi.
Mengingat,menimbang serta memutuskan berdasarkan hasil kesepakatan dari Pimpinan Umum Media Terobosnusantara serta wakil pimpinan begitupun jajaran penting dalam media Terobosnusantara, untuk mengambil sikap dan langkah kongkrit menanggapi berbagai issu yang berkembang dimasyarakat.
Bahwa, tidak sedikit Ka,Biro media TEROBOSNUSANTARA serta jajarannya, yang menggunakan atribut Kartu Tanda Anggota Media Terobosnusantara serta menjadikannya sebagai sarana dalam beroperasi diluar tugas dan fungsi utama sebagai seorang wartawan/jurnalis hal ini adalah sebuah pelanggaran hukum yang sudah di tetapkan dan disepakati bersama.
Fungsi media sebagai sarana untuk menyelesaikan keterbatasan pada alat indra ruang dan waktu, oleh sebab itu dengan adanya media membuat semua masyarakat mudah memperoleh informasi dan pada hakekatnya fungsi media adalah sumber informasi dan pengetahuan serta sarana untuk mengekspresikan pendapat ide dan gagasan yang lebih gamblang.
Wartawan tidak diperkenankan menggunakan cara-cara pemaksaan dan klaim sepihak terhadap informasi yang ingin di informasikan kepada narasumber, wartawan tidak boleh menerima suap dari narasumber dalam mencari informasi,oleh karenanya masyarakat dan narasumber tidak perlu menyuap wartawan.
Berdasarkan informasi yang berkembang dimasyarakat bahwa tidak sedikit wartawan media Terobosnusantara sengaja atau tidak sengaja menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk memudahkan segala aktivitas diluar tugas dan fungsi sebagai wartawan hal itu adalah sebuah pelanggaran dan tidak dibenarkan.bahkan secara tidak hormat akan dikeluarkan dan/di berhentikan dari media Terobosnusantara.
Seorang wartawan adalah mencari informasi dan memberi informasi bukan justru vakum dan menjadikan Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk menakuti ataupun menjadikannya sebagai slogan dan sarana untuk mendapatkan prasarana diluar tugas dan fungsi yang sebenarnya.
Wartawan profesional adalah pekerja intelektual sama halnya dengan peneliti atau ilmuwan yang mencari pekerjaan dari pemikirannya yang kritis mengenai suatu fenomena dalam masyarakat, lalu mencari jawabannya melalui investigasi atau wawancara mendalam untuk kemudian diseleksi dan disebarkan untuk masyarakat.
Disinilah pentingnya profesionalisme wartawan dan kepatuhan pada kode etik Jurnalistik seiring dengan perkembangan tekhnologi, wartawan tidak hanya menguasai masalah tapi juga dapat menjadi agent of change bagi masyarakat, olehnya itu diharapkan kepada semua teman-teman media Terobosnusantara yang mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) diharapkan dapat berinovasi dengan penuh dedikasi, jadilah wartawan yang kompeten dalam bergerak, bertindak penuh dengan pertimbangan sesuai azas serta citra dan cinta serta cita-cita kita kedepan yang lebih maju, bermanfaat bermartabat untuk masyarakat.
*Penulis:A.Syam*
Pimpinan Umum: Andi Ridwan.
Wakil: Andi Alang.
