Masyarakat Desa Bara, Gelar Aksi Demo Desak PJ,Bupati Buru Tolak Aktifitas PT. Inagro Cipta Nusantara

TEROBOSNUSANTARA.COM – Kordinator lapangan massa aksi,Rizal Tuhulola menyoroti sejumlah persoalan terutama mengenai masuknya, PT Inagro Cipta Nusantara  beraktivitas di kecamatan Air Buaya. Dengan masuknya aktifitas perusahaan PT Inagro Cipta Nusantara yang berada di Desa Bara Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru mendapat protes dari masyarakat desa setempat.

Kali ini, ratusan massa dari berbagai perwakilan masyarakat Desa Bara dan juga bergabung beberapa organisasi mahasiswa serta ormas dari berbagai kalangan turut serta menggelar aksi demo di kantor Bupati Buru, Selasa (23/4/2023).

Mereka menuntut Pj Bupati Buru agar segera menghentikan seluruh aktifitas Perusahaan PT Inagro Cipta Nusantara yang menurut massa aksi melanggar pasal 6 ayat 1 Undang-undang Pertanahan Nasional  (PN) 51/Prp/1960 serta pasal 385 I e ,Tentang penyerobotan lahan.

Warga Desa Bara mengeluhkan persoalan penyerobotan lahan milik warga oleh pihak perusahaan yang mana menurut dugaan. PT Inagro Cipta Nusantara telah dengan sengaja melakukan aktifitas pada areal lahan milik masyarakat desa yang telah secara sah diputuskan dalam pengadilan pada tahun 2004 lalu.

“Menurut kami masuknya aktifitas PT Inagro ini cacat secara prosedural, hari ini kami memiliki bukti fisik dan outentik yang kuat bahwa tanah tersebut sepenuhnya milik desa Bara” Tegas Tuhulola.

Lanjutnya, pihak masyarakat Desa juga menyoroti adanya penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buru yang menurut dugaan tidak fair dan cacat secara hukum dan prosedural.

“Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru menerbitkan sertifikat diatas tanah yang sudah memiliki hukum tetap di tahun 2004, dimana keputusan pengadilan menetapkan areal lahan tersebut secara sah hak mutlak milik desa Bara, didukung juga oleh surat alas hak dari Raja Leisela pada tahun 2004 yang menguatkan bahwa areal tersebut adalah milik Desa Bara,” Ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, pada aksi demo tersebut pihaknya menyampaikan beberapa poin tuntutan masyarakat Desa agar segera ditindak lanjuti oleh pihak terkait.

“Maka dari itu kami menyampaikan beberapa poin tuntutan yakni Menolak dengan tegas PT Inagro Cipta Nusantara beroperasi di wilayah masyarakat desa Bara.

Kami meminta DPRD Buru agar dengan segera memanggil Pj. Bupati Buru, Manejer PT Inagro Cipta Nusantara dan Kepala Badan Pertanahan Nasional,(BPN) Kemudian meminta PJ. Bupati Buru dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar segera menyelesaikan tapal batas antara desa Tanjung Karang dan Desa Bara.

Setelah itu meminta Kapolres Buru agar segera menyelesaikan persoalan perampasan, pengrusakan lahan milik masyarakat desa Bara, serta dengan tegas meminta PT Inagro agar segera ganti rugi terhadap tanaman masyarakat yang telah digusur dan dirusak.

“Selanjutnya meminta Kapolres Buru agar kasus ini di bawah ke rana hukum dan segera memproses Karim Lesbasa sebagai kepala Soa yang mengklaim tanahnya di wilayah Desa Bara,” pungkas Tuhulola.

**Reporter:Ferdi-Red**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *