Tak Ada Sejarah Pemilu Diulang, Putusan MK Perkuat Legitimasi Hasil Perhitungan Suara KPU

TEROBOSNUSANTARA.COM – JAKARTA Permohonan paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan pemilu ulang dinilai Pakar Hukum Tata Negara, Margarito sebagai sesuatu yang keliru. “Tidak ada pemilu ulang. Yang ada pemungutan suara ulang,” kata Margarito saat menjadi narasumber kanal YouTube Deddy Corbuzier, Rabu (17/4/2024)

Margarito menjelaskan, pemilihan umum diulang dan pemungutan suara ulang memiliki pengertian yang berbeda. Hal ini pun tidak bisa sembarangan diputuskan. “Kalau Pemilu ulang itu Anda mulai start dari awal, seluruh proses dari DPT, ini, itu dan sebagainya dari awal,” jelasnya.

Meskipun MK memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemungutan suara ulang dalam kasus pelanggaran yang serius, keputusan ini hanya diambil jika dalil kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dapat dibuktikan. “Anda harus menjelaskan bukti-bukti kecurangan. Anda harus bilang di mana Di TPS berapa dan bagaimana caranya curang dan seterusnya,” tegas Margarito.

Hal senada di sampaikan oleh Arisandi.M.Si Purn TNI-AD ,sekaligus Waketum DPP ,Rampas Setia 08,Berdaulat Tim Pemenangan Prabowo -Gibran bahwa Pemungutan suara ulang atau Pencoblosan ulang bisa terjadi pada suatu proses Pemilihan Umum (Pemilu) hal ini telah diatur dalam peraturan perundang undangan no 7, tahun 2017 pasal 372 ayat (1).

Lanjut Arisandi menegaskan bahwa Pemungutan suara di TPS dapat di ulang, apabila terjadi Bencana alam dan atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau perhitungan suara tidak dapat dilakukan, ucapnya,

**Pewarta:A.Syam Red**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *