Gelar Deklarasi Dukung MK Tolak Gugatan Pasangan Capres 01-03

TEROBOSNUSANTARA.COM – Waketum Gerindra Habiburokhman menggelar deklarasi dukungan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) bersama warga Jakarta Timur. Habiburokhman meminta MK bertindak sesuai konstitusi dengan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Hari ini, kami konsolidasi Prabowo-Gibran, ini simbol-simbolnya karena teman-teman masih libur Idul Fitri. Tapi intinya kami mendukung MK untuk bertindak sesuai konstitusi dan mekanisme hukum untuk menolak permohonan paslon 01 dan 03,” kata Habiburokhman di Hotel Arion, Jakarta Timur, Selasa (16/4/2024).

Habiburokhman mengatakan permohonan yang diajukan paslon 01 dan paslon 03 lemah secara argumentasi serta minim bukti. Dia menyebut hal itu terlihat selama proses persidangan sengketa pemilu di MK.

“Ya kalau kita lihat jalannya persidangan, permohonan yang diajukan paslon 01 & 03 adalah lemah argumentasi dan minim bukti, sehingga tidak ada secuil pun alasan untuk mengabulkan, permohonanan itu ” ujar Habiburokhman.

Lanjut Habiburokhman menilai tudingan kecurangan yang disematkan ke pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak berdasar. Dia menyebut kenyataan di lapangan tidak ada kecurangan.serta ketimpangan untuk di jadikan alat bukti yang mendasar dan kongkrit katanya.

“Teman-teman yang ini, simbol-simbol massa, tahu betul ya prosesnya kemenangan Prabowo. Mereka tahu banget, sama sekali tidak ada kecurangan,dan sama sekali tidak ada pelanggaran. Yang ada justru kami di curangi tapi masih tetap menang,” tambahnya.

Habiburokhman mengatakan pihaknya mendukung MK untuk memutus perkara sengketa Pilpres 2024 sesuai konstitusi. Dia menyebut akan mengerahkan warga Jakarta Timur untuk membela MK jika putusannya tidak sesuai dengan supremasi hukum.

“Tadi teman-teman sudah dengar kan, kami ini di Jakarta Timur mau ngumpulin 1.000 orang sehari menjelang acara, bisa jadi kalau ada indikasi misalnya MK akan memutus tidak sesuai dengan hukum, maka dari Jakarta Timur siap hadir ke MK membela MK agar bisa benar-benar menegakkan keadilan,” ujarnya.

Habiburokhman menambahkan, bahwa dari dulu setiap pemilu Legislatif Yudikatif dan Eksekutif memang pihak yang kalah selalu menuntut ke MK dengan segala aduan dan berbagai gugatan entah secara faktual atau pun sebaliknya,hal itu sangat dibenarkan, namun secara internal maupun eksternal tentu,MK punya alasan kuat untuk menolak gugatan tersebut, sepanjang alat bukti itu tidak autentik dan tidak benar,kata Habiburokhman.

(Reporter-A.Syam-Red)

Narasumber: Purn: TNI-

AD.Arisandi.M.Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *