TEROBOSNUSANTARA.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan aturan terbaru untuk seluruh kepala daerah,di seluruh Indonesia dan aturan ini berlaku sejak tanggal 22, Maret 2O24
Melansir dari berbagai sumber, Kamis (11/4/2024), salah satu aturan yang dibebankan kepada ASN adalah aturan tentang kesiapan dan persiapan bila sewaktu -waktu seorang ANS akan di pindah tugaskan atau di mutasi ke suatu tempat/daerah
Tujuan mutasi kata Tito Karnavian adalah meningkatkan / mengembangkan karir ASN dengan perpindahan keposisi yang lebih tepat tentunya.dengan kata lain seorang ASN akan lebih mandiri dan beradaptasi dengan lingkungan di mana dia di tempatkan atau di mutasikan dan setiap ASN pasti akan mendapatkan nuansa baru di setiap daerah tempat dia berkarya
Namun tidak sedikit ASN yang merasa terbebani dengan aturan mutasi tersebut.
Alasannya bermacam-macam tetapi alasan terbanyak adalah tak ingin jauh dari tempat tinggal atau keluarganya karena sudah terlanjur punya rumah dan berbagai aset yang telah Dia beli di daerah itu
Bicara tentang mutasi ASN, Mendagri Tito Karnavian beberapa hari yang lalu telah keluarkan sebuah aturan terbaru tentang mutasi ASN.
Aturan mutasi ASN tersebut tertera dalam surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ.
Berkat surat Mendagri tersebut membuat para kepala daerah tak bisa lagi seenaknya melakukan mutasi kepada ASN di daerahnya.
Tetapi aturan mutasi ASN ini diterbitkan dalam rangka menyambut Pilkada tahun 2024.
Sehingga melarang para kepala daerah untuk melakukan mutasi ASN.
Bahkan bagi kepada daerah yang ngeyel dan tetap melakukan mutasi ASN akan mendapatkan sanksi.
Sanksi tersebut tertera dalam pasal 71 ayat 5 UU No 10 Tahun 2016 yaitu pembatalan pencalonan kepala daerah petahana sebagai calon peserta pemilu oleh KPU .(Reporter-A Syam-Red)
Langsung ke konten
