TEROBOSNUSANTARA.COM – Kabar mengenai Undang-Undang (UU) serta ketentuan dalam pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat di pilih sebanyak dua kali masa jabatan.
Hal ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, namun Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) berharap peningkatan kinerja kepala Desa seiring dengan perpanjangan masa jabatan ini seorang Kepala Desa dapat bekerja dengan maksimal dan lebih inovatif terhadap daerah yang di pimpinnya, mengingat kesempatan yang diberikan dengan waktu 8 tahun setidaknya cukup untuk menampakkan kinerja yang nyata untuk masyarakat
Apdesi menekankan pentingnya agar kinerja kepala desa sesuai dengan kebutuhan desa melalui proses musdus (musyawarah dusun) dan musdes (musyawarah desa), untuk memastikan percepatan pembangunan di desa berjalan dengan baik dan setidaknya seorang Kepala Desa dapat menjalin kerjasama yang baik dengan seluruh aparat termasuk BPD dan semua jajaran yang ada di Desa.

Ini mencakup pembangunan infrastruktur dan pendidikan guna menghasilkan sumber daya manusia berkualitas di desa.
Apdesi juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mendagri Tito Karnavian, dan DPR RI atas pengesahan revisi RUU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Menurut Apdesi, prioritas pemerintah haruslah membangun Indonesia dari desa.
Pengesahan revisi UU Desa menjadi undang-undang dilakukan oleh DPR RI dalam rapat yang berlangsung di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024) dapat menjadi momen penting untuk seluruh Desa yang ada di Indonesia agar pengesahan ini bukan sekedar selogan namun mampu menampakkan kinerja yang positif untuk seluruh masyarakat.
Revisi UU tersebut telah disetujui pada tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Februari sebelumnya.
Salah satu poin penting dalam revisi UU Desa adalah penetapan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.hal ini dapat menjadi angin segar buat kepala Desa untuk berkarya dan berkontribusi secara nyata dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat yang sesuai dengan Asas Demokrasi.(Reporter
-A Syam-Red)
