TEROBOSNUSANTARA.COM – KENDARI Berdasarkan laman berita KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID – Guru Seni Tari SMAN 4 Kendari, Hayati Aras, S.Pd., M.Hum diberhentikan atau dibebastugaskan sementara, dari aktivitas mengajarnya. Keputusan ini diambil Kepala SMAN 4 Kendari, Liyu, S.Pd., M.Pd atas dasar laporan orang tua dan siswa. Informasi bebas tugas kepada yang bersangkutan tertuang dalam surat pemberitahuan nomor 485/422.7.SMAN4/XI/2023
Laporan tersebut, terkait adanya pemberian tugas bagi siswa, yang tidak melaksanakan tugas praktek menari, dengan membeli atau menyetor barang berupa sarung adat dan baju bodo sebagai pengganti tugas. Merasa dizalimi atas keputusan tersebut, Hayati Aras, S.Pd., M.Hum “Tidak Terima”Dia mengajukan surat keberatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara. Dengan harapan surat pemberitahuan yang dikeluarkan SMAN 4 Kendari itu segera di tindaklanjuti.
“Saya sebagai guru Seni Tari di setiap semester, memberikan tugas kepada siswa berbentuk properti, contohnya kipas dan selendang. Ketika ada siswa yang tidak ikut ujian semester atau ulangan dan siswa tidak tuntas nilainya, maka saya memberikan tugas tambahan, yaitu membawa baju bodo tokko atau sarung adat yang relevan dengan mata pelajaran Seni Tari, tanpa ada paksaan dari saya selaku guru mata pelajaran. Seni Tari Selanjutnya, properti tersebut dijadikan inventaris sekolah dan digunakan oleh siswa ketika ada praktek”
Hayati mengaku, guru lain di SMAN 4 Kendari, sesuai bidang studi mata pelajarannya masing-masing, juga melakukan hal yang sama. Yakni memberikan mata pelajaran praktek kepada siswa. Selaku guru bidang studi mata pelajaran Seni Tari di SMAN 4 Kendari, dirinya menolak pembebasan tugas sementara, sebagaimana surat yang dikeluarkan kepala SMAN 4 Kendari Nomor: 985/422.7.SMAN4/XI/2023 bahwa berdasarkan undang-undang Nomor: 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau membebas tugaskan guru dari tugas dan tanggung jawabnya dalam hal proses belajar mengajar di kelas.
“Saya mohon perhatian dan bantuan Kepala Dikbud Sultra, agar surat yang saya terima dari Kepala SMAN 4 Kendari nomor: 985/422.7.SMAN4/XI/2023 perihal pemberhentian bebas tugas sementara dapat dibatalkan. Sehingga saya dapat kembali mengajar seperti sedia kala,” harapnya.

Sementara Kepala SMAN 4 Kendari, Liyu, S.Pd., M.Pd mengungkapkan, pembebasan tugas yang dilakukan kepada Hayati, sudah sesuai mekanisme berlaku. “Kita sudah beberapa kali menegur. Bahkan Hayati sudah pernah menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan materai,”katanya. Liyu menambahkan, hal tersebut dilakukan atas dasar laporan orang tua dan siswa, terkait adanya pemberian tugas bagi siswa yang tidak melaksanakan tugas praktek menari, dengan membeli atau menyetor barang berupa sarung adat dan baju bodo sebagai pengganti tugas.
“Kejadian serupa sudah terjadi beberapa kali, sudah melewati peringatan dan pembinaan secara lisan dan tertulis namun tidak diindahkan,” jelasnya. Dia menegaskan, di SMAN 4 Kendari tidak membenarkan adanya pungutan biaya apapun apalagi itu dilakukan kepada siswa.” Jelas Liyu.
Ka.Biro.TEROBOSNUSANTARA,Andi Syam mengklarifikasi masalah tersebut atas permintaan ibu Hayati,mengingat sudah hampir 8 Bulan kasus ini tidak ada kejelasan,dan pada tanggal 19 Maret 2024 Andi Syam menemui Kepala Sekolah SMAN 4,Kendari ,di ruangannya,Pak KS Liyu S.Pd.M.Pd mengatakan” semua ini bukan kewenangan saya, namun semuanya tergantung kepada Kadis pendidikan, Yusmin.S.Pd.MH, “tandasnya.
Lanjut Saya menemui Loyer/Pengacara Hayati dan mengatakan, “Harusnya masalah ini tidak melebar sampai ke Sekda ketua DPR Provinsi bahkan ke Ombudsman, mengingat ini masalah internal antara Kadis dan KS serta guru, jadi baiknya surat tebusan itu di cabut saja, dan kalau surat untuk pak Kadis Pendidikan itu wajar namun kalau untuk Sekda ketua DPR serta Ombudsman hal itu sangat tidak etis,”
Kemudian Kasus ini Saya tindak lanjuti ke Kadis Pendidikan, Yusmin,S.Pd.MH, mengatakan “harusnya masalah ini tidak usah di besar-besarkan karena ini masalah biasa, tapi awalnya yang salah, tidak usah melapor ke sana kemari, ini masalah internal dan harusnya di selesaikan secara internal pula” jelas Yusmin.
Lanjut Yusmin menelfon KS Liyu di ruangannya kemudian mempertemukan di sertai pengacara Hayati, Yusmin menasehati keduanya tentang persoalan ini dan Yusmin berterima kasih kepada Ka Biro media TEROBOSNUSANTARA atas mediasi ini dan Yusmin berujar ,”Jika ada masalah yang begini tidak usah melapor hingga menemui media yang tidak bertanggung jawab dan mempublikasikan persoalan ini, yang malu kan kita semuanya ,”tutur Yusmin
(Reporter-A.Syam-Red)
Langsung ke konten
