NEWS  

Polres Buru di minta tegas dan tidak timbang pilih dalam Penindakan hukum terkait Pemasok (B3)

TEROBOSNUSANTARA.COM. NAMLEA, – Bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) yang sering digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tambang emas ilegal Gunung Botak, Dusun Wamsait, Desa Dava Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, kini bebas masuk dan tanpa ada penindakan hukum.

Pasalnya, proses bongkar muat B3 sering dilakukan diberbagai lokasi di Namlea, sehingga membuat masyarakat sekitar mulai resah.

Informasi yang dihimpun media ini dari beberapa sumber, Rabu (3/4/2024) yang menyebutkan, aktivitas bongkar muat sering dilakukan di pesisir pantai Nametek, Desa Namlea dan Desa Lala.

Aktivitas tersebut dikawal oleh beberapa oknum, yang diduga sampai saat ini aktivitas tersebut masih terus dilakukan.

Sehingga, pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Pulau Buru tak boleh tinggal diam, harus mengambil tindakan tegas untuk dapat menangkap oknum-oknum nakal yang mengawal aktivitas tersebut.

Tak hanya itu, Polres Pulau Buru juga harus menangkap pemilik (Bos) B3 tersebut, sehingga barang-barang yang dapat merusak lingkungan itu tak lagi bebas dijual.

Menurut informasi, Ko Weli sapaanya, diduga salah satu bos besar yang sering memasok B3 dari Surabaya ke Namlea, dan sampai saat ini masih bebas beraktivitas tanpa tersentuh hukum.

Padahal, pihak Polres Buru terus melakukan pemeriksaan di setiap pintu masuk atau pelabuhan, namun ada saja yang berhasil menyuplai B3 dengan bebas.

Untuk itu Polres Buru jangan tinggal diam, harus ambil langkah tegas dalam penindakan hukum, sehingga masyarakat di Kabupaten berjuluk Bupolo ini percaya akan kinerja pihak kepolisian, agar tidak terkesan tebang pilih dalam penegakan h

ukum.(Ferdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *