NEWS  

Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Waelata.Dalam mengawasi tahapan kampanye pada 28 November 2023.

TEROBOSNUSANTARA.COM-NAMLEA- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Waelata.Dalam mengawasi tahapan kampanye pada 28 November 2023.

Panwascam Waelata melakukan monitoring tim pengawasan tahapan kampanye di seluruh tingkatan. Jajaran Panwascam Waelata tingkat Desa diminta untuk memastikan peserta kampanye memenuhi serta mengikuti aturan kampanye yang termuat dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di sampaikanya anggota Panwascam Waelata, Hartanto, S.Pd dalam Keteranganya Kepada Wartawan, saat di temui di Kantor Panwascam Waelata Pekan lalu.

“Dia mengatakan pengawasan tahap Pemilu 2024, Panwascam Waelata harus memastikan seluruh peserta pemilu dan pilpres melakukan Kampanye dengan memberikan surat pemberitahuan (STTP)

“Hartanto, menjelaskan STTP bertujuan untuk mengawal kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Tim pemenangan atau caleg dapat diawasi oleh Panwascam setempat berdasarkan jadwal yang telah dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Buru, Telah sesuai dengan PKPU Nomer 15 tahun 2023. , ” jelasya..

Anggota Panwascam Waelata, Abd. Rahman Hakim, S.Mat (Kordiv. HP2H) menambahkan bahwa, ” Selama tahapan kampanye dari tanggal 28 November hingga 20 Desember 2023 masih sebatas sosialisasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), para caleg belum melakukan kampanye pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas. Kemungkinan besar para Caleg dapil -II akan gencar melakukan kampanye pada bulan 1 Januari hingga 9 Februari 2024.

Panwascam Waelata Hingga Saat ini, di tanggal 4–9 Desember 2023 telah melakukan monitoring pemasangan APK yang tersebar di 5 Desa Kecamatan Waelata.

Selanjutnya akan dilakukan pengawasan pemasangan APK di tanggal 10 hingga akhir Desember di 5 Desa berikutnya untuk Kecamatan Waelata. ” Tuturnya.

“Di lanjutkan Kordiv P3S (Hartanto) dalam hal ini iya mengatakan jajaran Panwascam Waelata dalam melakukan Pengawasan di tingkat desa (PKD) dan harus mengedepankan integritas dan budaya sopan santun.

Lanjutnya terakhir, bicara apapun, bertindak apapun harus sesuai norma peraturan perundang undangan. Preferensi politik tidak boleh mempengaruhi kita (penyelenggara pemilu). Dalam menegakkan aturan harus sesuai peraturan Perundang-undangan,”Tutup Hartanto.(Reporter Ferdian/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *