NEWS  

Netralitas Harga Mati! Kapolres Sidrap Menekankan Anggota Tidak Melakukan Ini Pada Pemilu 2024

TEROBOSNUSANTARA.COM-SIDRAP – Terkait netralitas anggota Polri pada Pemilu 2024, Mabes Polri telah mengeluarkan surat telegram nomor : ST/2407/X/HUK.7.1./2023 tanggal 20 Oktober 2023 yang ditanda tangani Kadiv Propam Irjen Pol Drs. Syahardiantono.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.,MH mengatakan bahwa, Netralitas Polri dalam Pemilu Harga Mati. Maka itu, Anggota Polri khususnya Personel Polres Sidrap tidak boleh membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta Pemilu dan bakal pasangan Caleg, Capres dan Cawapres.

“Dilarang memberi, meminta, distribusi janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan Pemilu. Anggota Polri dilarang menggunakan, memasang, memerintahkan orang lain untuk memasang atribut Pemilu”, Ujarnya. Jumat (24/11/2023).

Anggota Polri dilarang menghadiri, menjadi pembicara, narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto parpol, bakal Caleg, Capres dan Cawapres baik melalui media massa, media online dan media sosial.

“Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal Caleg, Capres dan Cawapres, massa dan simpatisannya. Dilarang foto self picture di media sosial dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan, ketidak netralan Polri dalam Pemilu”, Jelasnya.

Lebih lanjut, anggota Polri dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai partai politik, bakal Caleg, Capres dan Cawapres. Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses partai politik, Caleg, Capres dan Cawapres. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan merugikan kepentingan politik partai politik, bakal Caleg, Capres dan Cawapres.

“Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi Golput. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara. Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Panitia Pengawas Pemilu (Bawaslu)”, Tuturnya.

Apabila ada anggota keluarga yang aktif dalam kegiatan politik agar tidak menggunakan fasilitas dinas, mengikutsertakan atau mengatasnamakan institusi Polri maupun Bhayangkari. Tingkatkan fungsi internal serta optimalkan kegiatan deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota Polri serta tindak tegas.

“Laporkan secara berjenjang bila ada keterlibatan anggota Polri dalam melakukan pelanggaran terkait Pemilu, agar dapat diambil langkah-langkah yang cepat, tepat dan selektif untuk menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas yang berpotensi mengganggu jalannya Pemilu”, Terangnya.(HMS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *