Dit Reskrimum Polda Sultra Kembali Menangkap 2 Pelaku TPPO & TPPA di Kendari

TEROBOSNUSANTARA.COM, KENDARI– Berdasarkan hasil penyisiran dan laporan warga pada tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 23.45 wita telah menangkap 2 tersangka pelaku TPPO dan TPPA di Wisma/Penginapan Putri Dara Kota Kendari, Jalan Malik Raya Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari.

Tim Sattgas Gakkum TPPO dan Dit. Reskrimum Polda Sultra menemukan dan menangkap tersangka Mei Siska Sari (21) bersama rekannya tersangka Ilham Mansis (21) di wisma/penginapan Putri Dara, jalan Malik raya, kelurahan Korumba kecamatan Mandonga, Kendari karena telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (eksploitasi Seks).

Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, SH., MH mengatakan kedua pelaku ini melakukan TPPO atas korbannya Kurniawati (19) dan Adelia Samat(15) melalui aplikasi kencan online Michat.

“Jadi Pelaku ini melakukan TPPO kepada Adelia Samat dan Kurniawati dengan biaya masing-masing sebesar Rp500 ribu pertamu perorang, dari Rp500 ribu pertamu pelaku mendapat fee sebesar Rp100 ribu. Namun saat melakukan aksinya yang berhasil dijual baru korban Kurniawati,” ujarnya.

Akibat kejadian ini kedua pelaku diamankan di kantor Dit Reskrimum Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan

Adapun saat penangkapan barang bukti yang ditemukan yaitu Uang Pecahan Rp100 ribu sebanyak 5 lembar, sebuah kondom Merk Sutra warna merah, sebuah kondom Merk Sutra bekas pakai, 4 buah Handphone, sebuah Alat hisab sabu dan korek dan satu unit kendaraan roda 4 Merk Toyota Calya warna putih dengan Nomor Polisi DP 1486 CL.(AR/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *