TEROBOSNUSANTARA.COM- Kendari Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu, seberat 4.170 geran yang mengancam keselamatan ribuan manusia.
Dari jumlah barang haram tersebut Polda Sultra selamatkan ribuan Jiwa dari ancaman Narmotika jenis sabu, sebanyak 4.170 gram yang diperoleh dari para tersangka yang diamankan Direktorat Narkotika Polda Sultra.
Pemusnahan barang bukti 4.170 geram sabu tersebut dipimpin langsung Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Dwi Iriyanto, S.I.K, di halaman Gedung Narkoba Polda Sultra, Sabtu (1/7/2023).
Direktur narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono di hadapan para awak media mengatakan bahwa barang bukti tersebut dikumpulkan dari 7 laporan polisi
“Adapun dari 7 laporan polisi tersebut, pihaknya telah melakukan proses penyidikan dan semuanya sudah tahap 1, sisa menunggu pelimpahan untuk tahap 2,” jelasnya
Lebih lanjut Bambang mengatakan jika barang haram tersebut di rupiahkan mencapai 6,2 miliar sehingga kita bisa mencegah korban penyalah gunaan Narkotika sebanyak 8250 jiwa.
“Adapun mengenai barang bukti sabu tersebut merupakan kasus tindakan pidana selama periode bulan April hingga juni 2023,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari pelaku yang diamankan di Sulawesi Tenggara selama beberapa waktu lalu.
“Kemudian untuk tersangka, semuanya berasal dari Sulawesi Tenggara dan mereka merupakan pengedar kelas atas atau bisa disebut bandar karena memiliki jaringan lintas provinsi.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti sebanyak 4.170 geram tersebut antara lain Wakapolda Brigjen Pol Iriyanto, S.I.K, didampingi, kepala BNN. Prov. Sultra, Kabid humas Kombes Pol Ferry Walintukan, Dir Intelkan, Irwasum, Irwasda, Dir Narkoba serta PJU Polda lainya.(RED)
