DPRD Gulirkan Hak Angket! Komunikolog: Ada Aliran Dana PDAM ke Wali kota Makassar

TEROBOSNUSANTARA.COM, MAKASSAR–

Komunikolog yang juga akademisi Universitas Hasanuddin Makassar Dr. Hasrullah, MA mengatakan DPRD Makassar tidak memiliki kepekaan terhadap kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar 2015 hingga 2019.

Doktor Alumni Universitas Indonesia, spesialis opini publik kajian komunikasi politik Unhas Makassar itu mengatakan DPRD memiliki tiga fungsi, diantaranya Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Maaf wakil kita di DPRD kota Makassar sejak kembali bergulir kasus PDAM Makassar oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel. Suara wakil rakyat kita nyaris tak terdengar, ini ada apa?” tanya pengajar di Universitas Hasanuddin ini kepada awak media. Ahad (25/6/2023).

Hasrullah merupakan penulis aktif di media Nasional Kompas dan Bisnis Indonesia.

Pengamat Pemerintahan ini juga menyampaikan seharusnya DPRD berinisiatif atau mendorong terbentuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) ‘Hak Angket’ terkait PDAM Makassar. Seperti hak Angket yang pernah digulirkan di DPRD Sulsel soal dualisme pemerintahan.

“Seharusnya mereka anggota DPRD Makassar, sudah berinisiatif atau mendorong wacana pembentukan hak angket terkait kasus PDAM Makassar, Karena kasus PDAM Makassar saat ini yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor dengan fakta persidangannya sangat memenuhi kualifikasi penetapan inisiatif hak angket oleh DPRD,” lanjut Hasrullah.

“Apalagi dalam persidangan Wali Kota Makassar secara terang benderang ada aliran dana yang mengalir Rp600 juta. Sepantasnya DPRD makassar menggunakan hak kontrolnya. Lebih urgen lagi, ini menyangkut dana air minum yang menyangkut hajat warga Makassar. Maka sudah sepantasnya politisi DPRD Makassar yang jumlah 50 orang menggunakan hak kontrolnya,” tambah dia.

Penulis opini diberbagai media nasional itu mengatakan wakil rakyat (DPRD) datang disaat pesta 5 tahunan saja (Pemilu). Ketika duduk sebagai wakil rakyat tidak melaksanakan fungsinya.

“Jangan sampai suara rakyat hanya perlukan pada saat pemilihan legislatif. Kita berpikir positif saja masih ada harapan besar dari politisi yang punya nyali dan hati nurani, semoga bisa tergelitik untuk ikut bersuara untuk kepentingan publik. Kita tunggu tugas mulia itu,” pungkasnya.

Diketahui dalam kasus korupsi di tubuh PDAM Makassar telah terjadi penyimpangan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota sejak 2016-2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *