TEROBOSNUSANTARA.COM, MAKASSAR–Sebagai tindak lanjut dari aksi damai Solidaritas Masyarakat Anti Kejahatan – Bank BNI (SMAK-BNI) yang digelar di depan Kantor Bank BNI Wilayah 07, Jl. Jend Sudirman No 1 Makassar (27/06/2022) kemarin, tim Kuasa Hukum IMB mengadakan jumpa pers untuk meluruskan dan menyampaikan maksud dan tujuan dari aksi damai kemarin di Kaykopi jalan pelita raya, selasa(28/6).
Dihadapan para wartawan tim kuasa hukum IMB yang disampaikan oleh H. Syamsul Kamar, SH menceritakan kronologi hilangnya dana deposito hingga proses negosiasi antara management BNI dan kuasa hukum IMB sampai putusan pengadilan.
Menurut Syamsul Kamar, SH pengadilan negeri Makassar telah memutuskan bahwa pengembalian dana deposito yang raib sepenuhnya menjadi tanggung jawab management BNI tetapi sampai aksi damai terjadi pihak BNI tidak menanggapi dan mengembalikan dana yang raib sebesar Rp 45 Milyard tersebut, hingga pada senin (27/6) perwakilan BNI wilayah 07 didepan para peserta Aksi baru turun dan menyampaikan bahwa management BNI akan bertanggung jawab.
Menanggapi kejadian ini Dosen Ekonomi STIE Nobel Makassar yang juga seorang pengacara, Izaac Lawalata, SH, mengatakan bahwa management BNI harus segera mengambil tindakan, untuk mengantisipasi “Rush Money” terjadi.
Apa yang di maksud Rush Money dan apa dampak jika Rush Money terjadi?ย
Rush Money adalah menarik uang tunai di bank yang dilakukan serentak atau bersamaan oleh masyarakat dan dalam jumlah besar. Jika hal itu terjadi bank kehabisan dana tunai yang mengacaukan sistem perbankan.
Jika bank tidak lagi punya uang tunai untuk โdiputar.โ Akhirnya terpaksa meminjam ke Bank Indonesia (BI) atau malah pemerintah ikut menanggung beban untuk menutup kekurangan dana tunai. Sementara seperti diketahui pemerintah saja sedang kekurangan dana karena masih harus mengurus penyelesaian kasus Covid. Jika hal ini sampai terjadi maka pemerintah terpaksa harus menutup bank tersebut dan dinyatakan bangkrut.