TEROBOSNUSANTARA.COM, GOWA– Amir Hamzah, Warga Jl. Rongkek BTN Taman Panciro Indah (TPI) telah melapor ke Polsek Bajeng, lantaran mengaku diancam sepucuk senjata jenis pistol oleh seseorang saat berada tepat di depan rumah miliknya, Senin dinihari, (18/4/2022).
Menurut Amir, kejadian tersebut bermula saat ia mendengar suara teriakan minta tolong seorang anak yang terakhir diketahui dipiting oleh H, yang juga merupakan warga Panciro. Amir yang mendengar teriakan itu lalu keluar dengan tujuan memberi bantuan.
Niat Amir sia sia, suasana pun berbalik, Amir malah ditodong Pistol tepat di perutnya oleh H, yang saat itu sambil mendekap seorang anak. Melihat pistol yang diarahkan tepat di perutnya, Amir dengan sigap merebut pistol tersebut dari tangan H, karena dianggap membahayakan dirinya dan anak yang sedang didekap oleh H.
“Mauko apa?, Kau berani lawan saya?” Ungkap Amir meniru H. Yang saat itu sambil menodong pistol ke arah perutnya.
Perkelahian pun tak terhindarkan, Amir terpaksa berduet dengan H untuk merebut Pistol milik H. Usaha Amir tak sia sia. Pistol tersebut berhasil diambil oleh Amir dan menyerahkannya kepada pihak yang berwajib (Polsek Bajeng) untuk proses lebih lanjut.
Disaat yang sama, Babinkamtibmas, Binmas dan kepala desa hadir untuk memediasi Amir dan H ,dan akhirnya kedua pihak bisa berdamai dan saling berjabat tangan di Polsek Bajeng.
Namun karena tidak ada surat perjanjian damai yang ditanda tangani kedua pihak, H ternyata melaporkan kembali Amir ke polsek Bajeng dan mengancam Amir.
Kaget dengan kabar pengancam dan pelaporan dirinya, Amir lalu mendatangi Kantor Hukum Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A. & Rekan untuk meminta pendampingan hukum melaporkan H kembali dengan tuduhan pengancaman menggunakan senjata jenis pistol.
Didampingi Sya’ban Sartono Leky, S.H., C.L.A. dan Iman S.H. Amir melaporkan Pengancaman H dan diterima oleh SPKT Polsek Bajeng dengan nomor register LP/B/31/IV/2022/SPKT/POLSEK BAJENG/ POLRES GOWA/ POLDA SULAWESI SELATAN.
Sya’ban Sartono yang dikonfirmasi media ini membenarkan kliennya telah melaporkan dugaan pengancaman. Menurut Sya’ban terancam hukuman pidana yang berat.
“Kami laporkan Pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 1 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, terduga pelaku berinisial H saat itu menggunakan Senjata jenis pistol” ungkap Sya’ban.
Menurut Sya’ban, H bisa dikenakan Undang-undang darurat oleh karena pengancaman menggunakan pistol, sebagaimana diatur juga dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga.
Kuasa Hukum Amir juga berterima kasih kepada Polsek Bajeng lantaran telah mengamankan Senjata milik H, juga mengapresiasi kinerja Polsek dalam menangani perkara ini. Sya’ban berharap Polsek Bajeng bisa menuntaskan kasus ini dengan melidik lebih dalam asal senjata milik H.
“Terima kasih kepada Polsek Bajeng atas gerak cepat penanganan perkara ini. Kami berharap Polsek juga bisa mendalami asal usul kepemilikan senjata dan menuntaskan kasus ini dengan penyelidikan dan penyidikan yang dalam” papar Sya’ban.
(Lisa)Â