TEROBOSNUSANTARA.COM,ENREKANG-Kantor Hukum Ida Hamida dan Tim meminta Pengadilan Negeri (PN)Enrekang, Sulawesi Selatan, agar menunda eksekusi lahan warga seluas 4.000 meter persegi, yang terletak di Jalan Poros Enrekang-Makale,Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan pada 7 Maret 2022,karena dinilai ada kekeliruan dalam putusan tersebut.
Meski eksekusi lahan tersebut telah diputuskan dalam perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern, namun dalam amar putusan, Ida Hamida dan Tim mengungkapkan menemukan kejanggalan diantaranya tidak disebutkan jelas lokasi serta berapa luas obyek sengketa, termasuk batas-batas yang akan dieksekusi, sehingga itu dijadikan dasar perlawanan.
“Kami menolak upaya eksekusi lahan klien kami, dan memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulsel dan PN Enrekang menunda eksekusi, karena masih ada perlawanan eksekusi telah kami ajukan untuk disidangkan pada 15 Maret 2022 di kantor PN Enrekang,” ujar Penasehat Hukum tergugat, Ida Hamida saat konfrensi pers di Makassar, Jumat (4/3)
Klien kami yaitu Taro Tajang, Ansyar, Mamu, Dedi, Jamal, Hasanuddin, Darmince, dan Nasruddin, selaku tergugat.
Lahan mereka rencana dieksekusi pada Senin, 7 Maret 2022 oleh penggugat yakni Hj Saddia T, Satiah T dan Sadaria T, anak dari Bangun sebagai ahli waris dengan dasar Surat Keterangan Penyerahan Bidang Tanah tertanggal 8 September 1978, diberikan secara hibah oleh Baddu Sabang.
Anehnya saat kami konfirmasi kepada warga di Dusun Bungawai Leppangan Desa Bubun Lamba Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang tak seorang pun warga yang mengenal Baddu Sabang, sementara lahan yang ingin mereka kuasai telah ditempati klien kami secara turun temurun inipun dikuatkan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN Enrekang sesuai luas serta batas-batasnya.
Mantan Kepala Dusun Bungawai Leppangan, Ambe Tabba, beserta saksinya Suriana dan Suharni, saat mengetahui nama dan tanda tangannya ada di surat hibah tersebut,Tabba pun telah melaporkan para penggugat ke Polda Sulsel atas dugaan pemalsuan tanda tangan, karena menurutnya tanda tangan yang ada pada surat hibah itu bukanlah tanda-tandangannya karena tidak seperti itu tandatangan aslinya saya,ungkapnya.
‘Kenapa tandatangan saya panjang seperti ini,tandatangan saya hanya begini(sambil menunjukkan kepada kami)”
“Pak Ambe Tabba tidak pernah ikut bertanda tangan pada Surat Keterangan itu, atas jabatannya sebagai kepala dusun. Diduga tanda tangannya dipalsukan. Klien kami juga telah mengajukan permohonan perlawanan eksekusi ke PN Enrekang,” ungkap Ida Hamida SH.
Pihaknya pun berharap, PN Enrekang menghargai upaya proses hukum perlawanan itu dengan menunda eksekusi hingga adanya kepastian hukum tetap serta kejelasan siapa pemilik sah lahan tersebut.Tegas Ida Hamida.