PT.Lonsum Sumatera DiGugat Atas Lahan Tanah Adat Masyarakat Kajang Yang DiKuasai selama 100 Tahun.

TEROBOSNUSANTARA.Com,Gowa – Diketahui sejak tahun 1919 PT.London Sumatera telah menempati dan menguasai tanah adat masyarakat Ammatoa, Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Sejak di tempati dan digunakan untuk menanam pohon karet kurang lebih 100 tahun lamanya,PT LS tidak pernah memberi imbalan jasa kepada warga setempat.

Berbagai upaya pun sudah dilakukan oleh masyarakat Kajang untuk merebut kembali tanah adat, termasuk dengan mengirimkan surat kepada PT Lonsum Sumatera, Bupati serta kepolisian untuk segera membebaskan lahan tanah adat berdasarkan peraturan daerah (Perda), namun hingga kini belum ada respon ataupun tanggapan dari semua pihak.

Hingga masyarakat adat Ammatoa,Kajang,Bulukumba pun mengambil kesimpulan bahwasanya ada indikasi pemerintah setempat ada “main” atau kongkalikong dengan PT LS.

Melalui Kuasa Hukumnya Dr.Muhammad Nur SH.MPD,MH yang juga merupakan pendiri LAW Firm menjelaskan saat mengadakan konfrensi pers di kantornya Jalan Tun Abdul Razak, Gowa, kamis (3/3/2022), PT.Lonsum Sumatera telah menempati dan menguasai lahan tanah adat ini sejak tahun 1919 hingga tahun 2022.jika dihitung kurang lebih 100 tahun PT LS telah menguasai lahan adat ini.

Muhammad Nur juga menerangkan bahwa awalnya PT Lonsum Sumatera hanya menguasai tanah adat seluas 350 hektare untuk ditanami pohon karet, namun kini PT Lonsum sudah mengambil alih tanah adat masyarakat kajang diperkirakan hingga kurang lebih 11 ribu hektare hingga empat kecamatan di kabupaten Bulukumba.

“Padahal dalam izin penguasaannya hanya tercatat 5.784,46 hektare,” ujar Muhammad Nur, yang juga merupakan Ketua umum DPN Peradmi.

Berdasarkan Perda No. 9 tahun 2015, masyarakat adat Kajang mempunyai hak untuk memiliki, menggunakan, mengembangkan dan mengendalikan tanah adat atas dasar kepemilikan turun temurun masyarakat adat.

Sementara berdasarkan data, izin HGU dari PT Lonsum Sumatera untuk menguasai tanah adat kajang akan segera berakhir di bulan Desember 2023 mendatang.

Oleh karena itu masyarakat kajang melalui Kuasa Hukumnya akan melaporkan hal ini kepada Presiden Joko Widodo dan meminta perhatian khusus bapak Presiden untuk dapat membantu menyelesaikan masalah lahan adat yang sudah lama dikuasai oleh PT LS,sehingga lahan adat ini bisa kembali menjadi milik masyarakat kajang Bulukumba.ungkapnya.

Sebagai Kuasa Hukum masyarakat Kajang,Bulukumba berbagai usaha dan upaya telah kami lakukan hingga kami pun telah mengajukan surat kepada Gubernur Sulawesi Selatan,BPN Sulsel hingga ke Mabes Polri tapi belum ada tindak lanjutnya,hingga kami putuskan akan langsung menghadap bapak Presiden Jokowi.tutupnya.

(LS/Kimi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *