Terobosnusantara.com-Kepolisian Resor (Polres) Sinjai menindaklanjuti laporan Syarifuddin salah satu wartawan media online yang bertugas di Kabupaten Sinjai perihal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Facebook (Medsos) atas nama Nur Hikma.
Thatang sapaan akrab Syarifuddin saat ditemui di ruang Reskrim Polres Sinjai usai dimintai keterangannya, Jumat (5/11/2021) mengaku dicecar kurang lebih 25 pertanyaan oleh penyidik.
“Tadi saya dimintai keterangan terkait laporan pengaduan saya, kurang lebih 25 pertanyaan. Dan proses selanjutnya saya serahkan kepada pihak kepolisian, semoga persoalan ini polisi secepatnya mengungkap siapa orang dibalik akun facebook Nur Hikma,” jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sinjai, Abustam mengaku akan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Laporan dengan nomor: B/399/XI/2021/Reskrim tertanggal, 5 Nopember 2021.
“Laporan saudara Thatang akan kami proses secepatnya. Ada 5 anggota yang kami tunjuk guna kepentingan penyelidikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Syarifuddin menyerahkan bukti dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun Facebook bernama Nur Hikma kepada polisi, Rabu (3/11/2021). Syarifuddin alias Thatang juga melaporkan pemilik akun tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.
Kepada polisi, Thatang menceritakan alasan kenapa dirinya melaporkan akun tersebut ke polisi. Ia mengaku dirinya dicemarkan nama baiknya. Pasalnya berawal pada saat membagikan link berita yang ia tulis di grup facebook bernama “Suara Rakyat Sinjai” pada 30 Oktober 2021 dengan judul “DPRD Sinjai Pertanyakan Pemecatan 5 Honorer, Seto Jawab Tak Tahu”.
Kemudian pada kolom komentar, akun facebook bernama Nur Hikma mengomentari dengan nada atau tulisan yang sifatnya menuduh kepada personal atau pribadi wartawan KABAR.NEWS ini.
“Bginilah jdinya klo kaka dewan yg sy hormati tdk dapat proyek..sembarang na karambang.. .bgitu juga dgn ini wartawannya media tdk dapat proyek juga.. jdi siruntukki…,” tulis akun Nur Hikma dikolom komentar.
Tak sampai disitu, Nur Hikma lanjut menulis dikolom komentar dengan tudingan kalau Thatang pernah meminta proyek di Dinas PUPR kabupaten Sinjai.
“Syarif Baco Salloi dari ki bede di PUPR MINTA PAKET NA TDK DIKASI PROYEK…MENURUT INFORMASI SAYANG…,” lanjut komentar Nur Hikma. (wan)
(IR/RED)