News1  

Kapolres Sinjai dampingi Bupati Serahkan Sertifikat Tanah

Sinjai -Terobosnusantara.com- Bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sinjai, jln. Persatuan Raya, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si secara virtual mengikuti penyerahan sertifikat restribusi tanah objektif reforma agraria yang diberikan langsung oleh Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo di istana Negara. Rabu (22/9/2021).

Selain Kapolres Sinjai, kegiatan tersebut diikuti pula oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadista Asapa, SH, LLM, Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Kajari Sinjai Adjie Prasetyo, Kepala BPN Sinjai Anwar, para Asisten sekdakab. Sinjai dan para penerima sertifikat.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahaan sertifikat tanah oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, SH.,LLM bersama para Forkopimda kepada masyarakat.

Penyerahaan diberikan secara simbolis dengan target 1500 bidang tanah yang terletak diempat Desa dan satu Kelurahan yakni di Desa Kaloling sejumlah 200 bidang, Desa Mattunreng Tellue 200 bidang, Desa Sukamaju 500 bidang, Kelurahaan Samaenre 400 bidang dan di Kelurahaan Lamati Riaja 200 bidang.

Proses di mulai dari bulan Januari sampai saat ini dengan berbagai tahapan diantaranya penetapan objek dari Provinsi, Penetapan subjek oleh pemerintah Kabupaten dan terakhir penetapan lahan oleh badan pertanahaan.

Penyerahaan sertifikat tanah terhadap masyarakat, merupakan program registrasi tanah oleh bapak Presiden RI bapak Ir. Joko Widodo, yang sangat membantu masyarakat tentang adanya sengketa dan kepastian kepemilikan lahan oleh warga masyarakat, yang selama ini tidak di ketahui kepastian kepemilikan tanahnya.

Terpisah, Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si yang turut hadir, mengatakan bahwa program ini masyarakat merasa terbantu. Dan melalui program ini Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Diharapkan melalui program ini dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat akan kepemilikan tanah yang sah dan memiliki kepastian hukum.” Ujarnya.

(AR/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *