DJP Sulselbartra Berhasil Mengamankan Penerimaan Pajak 53,45 persen Dari Target Pajak 2021

TEROBOSNUSANTARA.COM,Makassar- Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) sampai dengan 31 Agustus 2021 ini berhasil mengamankan penerimaan pajak dengan baik yaitu mencapai Rp 7,769 triliun. Nilai itu setara dengan 53,45 persen dari target penerimaan pajak 2021 sebesar Rp 14,536 triliun.

Adapun rincian penerimaan pajak tersebut sebagai berikut: 

– Pajak Penghasilan Non Migas sebesar Rp 4.428.529.899.472 atau 53,86 persen dari target tahun 2021 yang sebesar Rp 8.222.251.090.000.

– PPN dan PPnBM sebesar Rp 3.078.954.906.415 atau realisasi sebesar 52,38 persen dari target tahun ini yaitu sebanyak Rp 5.878.575.845.000.

– PBB sebesar Rp 99.611.163.945 atau 82,60 persen dari target Rp 120.599.657.000.

– Pajak Penghasilan Migas sebesar Rp 11.323.369.

– Pajak Lainnya sebesar Rp 158.177.159.257 atau sebesar 50,25 persen dari target yaitu Rp 314.752.699.000.

– Pbk dan SPM sebesar Rp 3.623.586.779.

Capaian ini disebutkan berkat sinergi dan kerja keras dari semua pihak di tengah situasi pandemi Covid-19  ini. Capaian penerimaan Kanwil DJP Sulselbartra ini tak lepas dari kinerja satu unit kerja KPP Madya dan 14 unit kerja KPP Pratama.

Unit KPP di daerah telah melakukan upaya yang optimal dalam penggalian potensi pajak di wilayah kerja masing-masing diantaranya melalui penggalian potensi wajib pajak potensial, penggalian potensi sumber baru, penggalian potensi pelaksanaan penegakan hukum, serta kerja sama dengan pemerintah daerah.

Sementara dalam hal rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 tercatat sampai  dengan 30 Juni 2021, kepatuhan wajib pajak formal mencapai angka 612.151 SPT dari target 761.152 SPT atau sebesar 80,42 persen.

Guna meningkatkan pencapaian penerimaan dan kepatuhan sukarela, Kanwil DJP Sulselbartra pun terus menjalankan beberepa agenda yang telah dilakukan dan direncanakan yakni pelaksanaan optimalisasi pengolahan dan pemanfaatan data hasil kerja sama dengan pemerintah daerah, optimalisasi penggalian  potensi pajak, optimalisasi program Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mitra kerja Direktorat Jenderal Pajak, serta meningkatkan inklusi kesadaran pajak dengan cara memperluas pemahaman perpajakan sejak dini mulai dari bangku sekolah sampai dengan perguruan tinggi  dengan melibatkan para  pendidik. 

Selain itu melalui sosialisasi serta peningkatan kemudahan layanan perpajakan dengan cara melakukan automasi layanan perpajakan yang berkelanjutan, khususnya layanan perpajakan daring di tengah masa pandemi Covid-19 ini.

Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

(kimi/red)

About Kimi

Check Also

Akbp Erwin Syah Dampingi Kementan dalam Kunjungan Kerjanya di kabupaten Sidrap

Post Views: 52

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *