Ket Gambar:Bupati Sinjai:Andi Seto Gadhista Asapa Menyerahkan SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
SINJAI -Terobosnusantara.com- Di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonsia yang ke 76 tahun, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai memberikan remisi atau potong masa tahanan kepada 119 warga binaan.
Penyerahan SK remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Andi Seto Gadhista Asapa kepada perwakilan warga binaan Rutan Sinjai usai pelaksanaan Upacara HUT RI Ke 76 di Halaman Kantor Bupati Sinjai, Selasa pagi (17/8/2021).
Remisi warga binaan itu berdasarkan usulan yang diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI dalam rangka HUT Republik Indonesia ke 76 tahun.
Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Muhammad Ishak membeberkan dari 119 narapidana yang mendapatkan remisi ini, didominasi dari terpidana kasus narkotika.
“Jumlah warga binaan yang menerima remisi beraneka ragam, mulai remisi satu bulan hingga enam bulan dari berbagai kasus. Ada kasus narkotika, pembunuhan, penganiayaan dan kasus perlindungan anak. Sedangkan untuk remisi langsung bebas nihil atau tidak ada,” ujarnya.
Bahkan Muhammad Ishak mengemukakan, warga binaan yang menerima remisi tersebut telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi sehingga memenuhi syarat pemenuhan pemberian remisi.
“Yang memerima remisi ini hanya bagi mereka yang berkelakukan baik dan minimal telah menjalani masa pidana selama 6 bulan terakhir, ” jelasnya.
Adapun jumlah warga binaan di Rutan Sinjai hingga saat ini berjumlah 177 orang, dari jumlah tersebut 75 persen diantaranya warga binaan kasus narkotika dan obat terlarang (Narkoba).Red/Iwan.