News1  

Polda Jatim “slowrespon” penanganan Kasus Limbah Medis (Covid), Ketum Prorakyat Bersatu mengambil langkah Tegas


Terobosnusantara. Com-Pelaporan yang dilakukan oleh Ketua Umum Prorakyat Bersatu Indonesia Jaya Megawati terkait dugaan Penyalah gunaan SOP pembuangan limbah Medis Covid 19 yang dilakukan oleh PT. Sagraha Satya Sawahita telah dilaporkan serta bukti-bukti yang kuat dan telah diterima Oleh pihak Polda Jatim bagian Sekretariat umum dengan nomor B/1889/VI/21/Sipil yang diterima oleh Aiptu Hari (29/06/2021).

Penanganan Polda Jatim yang dirasa tidak serius untuk penanganan kasus limbah medis covid 19 yang dilakukan oleh PT. Sagraha Satya Sawahita dengan disinyalir ada dugaan permainan dengan ketidakhadiran panggilan PT. Sandi Perkasa Jasa dan unit Armada yang sampai sekarang tidak ditahan, “ujar indra (Kabid Investigasi Masyarakat PRBIJ).

‘Sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Medis COVID-19, melalui konferensi video, Rabu (28/07/2021). Dalam pertemuan tersebut Presiden menginstruksikan agar pengelolaan limbah medis tersebut dilakukan secara intensif dan sistematis. Ketua Umum PRBIJ memberikan keputusan Langkah Tegas untuk memilih jalur hukum dengan memberi kuasa penanganan Kasus Limbah Medis Covid 19 Oleh PT. Sagraha Satya Sawahita kepada Team Hukum 67 dengan kuasa hukumnya dengan alasan Ada beberapa kejanggalan sampai saat ini pihak Transportir dan Pelapor belum di panggil Oleh Polda Jatim.
Sementara pihak PRBIJ saat pelaporan dugaan penyalah gunaan limbah medis covid 19, hanya di berikan tanda terima surat menyurat.
Tidak dalam bentuk SPKT sehingga akhirnya pihak PRBIJ menempuh jalur hukum.”tutur megawati yang didampingi Oleh firman (dewan penasehat PRBIJ) (Red/AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *