News1  

Kapolres Sinjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Yang Telah Inkracht di Kantor Kejaksaan.

Sinjai – Terobosnusantara. Com-Bertempat dibelakang kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, jln. jend. Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Kepala Kepolisian Resor Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan, S.Ik., M.Sis menghadiri acara pemusnahan barang bukti penanganan tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewjisde). Senin (19/7/2021).

Kegiatan yang dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Dandim 1424 Sinjai, yang mewakili Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Sekretaris Dinas Kesehatan, dan segenap pejabat lingkup Kejaksaan Negeri Sinjai.

Adapun barang bukti tersebut yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana umum periode Januari S/d Juli 2021 dari total 23 perkara. Dan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Aji Prasetya, SH.,MH.

Barang bukti yang dimusnakan merupakan barang yang telah memiliki ketetapan hukum tetap yang diputuskan Pengadilan Negeri Sinjai. Dan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan untuk obat – obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si menuturkan bahwa sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut. Harapannya sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Sinjai.

“Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya.”Ujar Kapolres Sinjai.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Sinjai bersama dengan tamu undangan lainnya turut serta memusnahkan barang bukti baik dengan cara, dibakar maupun ditenggelamkan dalam air dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.

(Red/AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *