Konut, Terobosnusantara .com- Sorotan Lembaga Ampuh Sultra yang diterbitkan di salah satu media online terkait penambangan nikel tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di benarkan pihak Humas PT.Tristaco, Jakri Jafar. Saat di wawancarai wartawan via telpon Pada Jumat 16/7/2021
“Benar, kita belum memiliki IPPKH, namun semua dokumen kelengkapan untuk pengurusan IPPKH sudah kita lengkapi di Kementerian Kehutanan, hanya menunggu keluar saja,” ucapnya.
Terkait penambangan kata Jakri Jafar, pihaknya menambang di Areal Penguna Lain (APL).
“Perlu Saya luruskan, kita tidak menambang di kawasan IPPKH tapi di APL,
Menurutnya, rata – rata perusahaan yang mengajukan IPPKH tidak semua mayoritas dan hanya beberapa perusahaan saja yang mengususlkan awal – awal tahun ini.
“Belum terbitnya IPPKH itu bukan kesalahan Kami, yang jelas kita sudah melengkapi semua dokumen persyaratannya,” jelas Jakri.
Seyogianya ucap Jakri, pihak Ampuh Sultra ataupun pihak media yang memberitakan klarifikasi dulu kepada Kami agar berita yang diterbitkan berimbang dan tidak sepihak.
“Berita yang dibuat sepihak tanpa ada klarifikasi kepada Kami yang menjadi objek berita. Kami selalu terbuka dengan masukan dan kritikan dari masyarakat yang sifatnya membangun,” jelasnya.
Dikatakan Jakri, mengenai pencemaran nama baik perusahaan pihaknya akan mengambil langkah- langkah khusus.
“Yang jelas kita “welcome” dengan semua kritikan dari masyarakat, dan kita buka ruang untuk berdiskusi secara internal, dan kalaupun perusahaan melanggar aturan, pihak perusahaan juga siap dengan konsekuensinya,” terang Jakri.
Sampai hari ini jelas Jakri, pihak perusahaan menambang dalam wilayah IUP. ” kalau menambanh diluar IUP maka kita menerobos kawasan perusahaan lain dan bisa dipidana,” pungkasnya. (Asdin)