News1  

Satresnarkoba Polres Kolaka Utara ,Mengamankan JN dan BB 2,34gr

Terobosnusantara. Com-SatResnarkoba Polres Kolaka Utara berhasil mengamankan Muh.Jabal Safar alias Jhon pria berusia 39tahun dikediamannya didesa Ulu Wawo kec Wawo Kolaka Utara.,Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 22.00 WITA.

JN ditangkap dengan barang bukti 18 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,34 gram.

Selain barang bukti tersebut ,polisi juga mengamankan barang bukti berupa 60 sachet plastik bening kosong ukuran sedang,6 sachet plastik bening kosong ukuran kecil,1 sachet plastik bening kosong ukuran besar,1set alat isap sabu / bong,1batang pipet kaca / pireks,1buah sendok terbuat dari potongan pipet plastik warna putih,1buah sendok terbuat dari pipet plastik bening,2buah korek api gas,2buah tissue kusut,1lembar kaos kaki warna putih kombinasi ungu bertuliskan world baby,1buah gunting,1unit HP merk VIVO type Y 91 warna hitam.

Penangkapan dilakukan setelah Polres Kolaka Utara mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Wawo Kab. Kolaka Utara .

Setelah mendapat informasi tim Idik Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut dan sekitar jam 22.00 wita tim Idik Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara menemukan seseorang yang mengaku berinisial JN yang sedang berada dirumahnya di Desa Ulu wawo Kec. Wawo Kab. Kolaka Utara .

Kemudian Tim Idik Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara melakukan penggeledahan didalam rumahnya yang disaksikan oleh Kepala Desa Uluwawo dan menemukan 18 (delapan belas) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam mesin cuci yang terbungkus didalam kaos kaki warna putih kombinasi ungu bertuliskan world baby dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Akhirnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Diduga JN melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya akan diadakan gelar perkara,mengambil sampel urine dan darah JN untuk dibawa ke Bidang Labfor Polda Sulsel. (Red/AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *