News1  

SatRes Narkoba Polda Sultra Menangkap AS dengan barang bukti Shabu 20,48gram.

Terobosnusantara. Com-Tim SatRes Narkoba Polda Sultra melakukan penangkapan terhadap Arfan Saputra alias (AS) di Jalan Badak (1Kampung Bugis), Kel. Poasia, Kec. Poasia, Kota Kendari,Selasa, 25 Mei 2021, Jam 02.00 Wita

Laki laki berusia 27 tahun ini di amankan dengan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 3 sachet dengan berat total 20,48 gram,1 (satu ) unit Handphone warna hitam merk Vivo, 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry,1 (satu) tas pinggang warna hitam,1 (satu) buah korek gas, 20 (dua puluh) saset kosong ukuran 3×5 cm,1 (satu) sachet kosong ukuran 5×8 ,1(satu) buah pipet warna pink untuk sendok shabu,2 (dua) helai tisu dibalut lakban hitam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan tersangka inisial AS ini sudah menjadi target kami. Setelah dilakukan Penyelidikan dan Tim mengetahui target berada disebuah Depot Air minum yang beralamatkan di Jalan Badak (Kampung Bugis), Kel. Poasia, Kec. Poasia, Kota Kendari dan diduga sedang menguasai Shabu yang akan diedarkannya, maka pada Hari Selasa, tanggal 25 Mei 2021, Jam 02.00 Wita Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AS.

Tersangka merupakan Pengedar Narkotika jenis Shabu, mengedarkannya dengan cara sistim tempel,tersangka telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.

Eka mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka AS,Tim Lidik Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra mendapat informasi dari masyarakat karena sudah resah dengan adanya transaksi dan pengedaran Narkoba di jalan Badak (Kampung Bugis), Kel. Poasia, Kec. Poasia

Selanjutnya Tim SatRes Narkoba Melakukan Penyelidikan dan pengembangan dan benar tersangka terbukti membawa narkotika jenis shabu.

Tim SatRes Narkoba Polda sultra pun segera melakukan penangkapan dan penggeledahan serta menyita barang bukti serta
membawa tersangka AS beserta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Melengkapi admin Sidik,Periksa urine dan darah,Pemeriksaan Barang Bukti di Laboratorium forensik, Gelar Perkara dan Melakukan giat Lidik pengembangan.ungkap Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman.

Lp:Andi Ridwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *