Sinjai – Terobosnusantara. Com-Pelaku Curanmor satu persatu diringkus Tim Resmob Polres Sinjai, setelah beberapa waktu yang lalu mengamankan tiga pelaku curanmor, Kali ini Senin (24/5/2021) pukul 01.00 wita, Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Abustam, SH.,MH kembali mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si, membenarkan seputar penangkapan terduga pelaku curanmor berinisial lel. MR, (29) tahun, pek. tidak ada dan lel. MS, (14) pek. pelajar yang ke duanya beralamat di Dusun Kaherang, Desa Bulukamase, Kec. Sinjai Selatan, Kab. Sinjai, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/11/V/2021/Sulsel/Res Sinjai / Sek Sinjai Selatan, tanggal 01 Mei 2021, atas nama Korban Ruslan.
“Selain mengamankan terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam Nosin R32E- 1343756 Norak MH3S8860HJ094136. Ujarnya.
Menurut Kapolres Sinjai bahwa penangkapan terhadap para pelaku berawal dari tim Resmob Polres Sinjai berhasil mendapat petunjuk serta informasi bahwa terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor lel. MR, dan lel. MS, berada di rumahnya didusun Kaherang, Desa Bulukamase, Kec. Sinjai Selatan yang langsung menindak lanjuti dengan bergerak cepat untuk dilakukan penangkapan.
“Saat tiba disana, petugas berhasil mengamankan lel. MR, dan lel. MS, dan hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di jalan poros Sinjai Bulukumba, dusun jekka, Desa Talle, Kec. Sinjai Selatan dengan cara mendorong motor tersebut. Ujar Kapolres Sinjai.
“Diketahui bahwa Pelaku lel. MR (29) merupakan Residivis kasus 363 yang baru bebas dari Lapas Sinjai. Ujarnya.
Diakhir penyampaiannya, Kapolres Sinjai menegaskan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” pungkasnya.
(Red/Ril/AR)