Sinjai – Terobosnusantara.com-Sat Narkoba Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau gorila, dan mengamankan seorang pelaku berinisial lel. MH, umur (22) tahun, pek. wiraswasta, alamat jalan Veteran No. 45, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada hari Minggu (16/5/2021) pukul 06.00 wita.
“Tertangkapnya diduga pelaku ini, sebelumnya berasal dari informasi dari masyarakat bahwa telah tiba paket barang di Expedisi J&T berupa 1 (satu) lembar baju kaos warna abu – abu yang didalamnya telah diselipkan 1 (satu) Bungkus Tembakau Sintetis (Tembakau Gorila) tepatnya di Jalan Sungai Tangka Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, dimana saat itu anggota opsnal Satres Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Hanny Willem, S.H melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan koordinator Expedisi J&T tersebut atas kebenaran informasi yang diterima. Jelas Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan, S.Ik., M.Si. Senin (17/5/2021).
“Dijelaskannya, Anggota Satres Narkoba kemudian melakukan pengecekan benar barang atau paket tersebut sudah tiba, sehingga sekitar pukul 10.00 wita, anggota Opsnal Satres Narkoba menunggu kedatangan alamat yang ditujukan paket tersebut dengan cara petugas Expedisi J&T menghubungi nama dan alamat serta nomor telepon yang dituju agar mengambil paket barang yang telah tiba di Expedisi J&T, sehingga saat itu juga Kasat Res Narkoba Iptu Hanny Willem, SH bersama dua orang anggotanya stand buy didalam kantor Expedisi J&T dan sebagian anggota yang lain memantau dari luar kantor Expedisi J&T sambil menunggu kedatangan pelaku, pada pukul 15.00 wita, pelaku datang dikantor Expedisi J&T dengan maksud untuk mengambil paket kiriman, dan saat pelaku telah menerima paket kiriman itu, Kasat Res Narkoba bersama anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sinjai langsung mengamankan seorang laki – laki, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa 1 (satu) Paket yang berisi 1 (satu) lembar baju kaos warna abu abu, didalamnya berisi 1 (satu) bungkus Tembakau Sintetis (Tembakau Gorila) yang ditempel dengan menggunakan plester lackban warna coklat, diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis. Ujarnya.
“Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku mengakui kalau yang memesan paket tersebut adalah temannya dan pelaku hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- sebelum hendak memesan tembakau sintetis tersebut. selanjutnya pelaku serta barang bukti yang telah diamankan tersebut langsung dibawa ke Mapolres sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1(satu) Paket pembungkus J&T, 1 (satu) lembar baju kaos warna abu – abu, dan 1 (satu) bungkus tembakau sintetis (Tembakau Gorila) dengan berat bruto 5.20 gram.
Dengan kejadian tersebut, Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan,S.Ik., M.Si kembali menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dan sejenisnya dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” Tutup Kapolres Sinjai.
(Red/Ril/AR)