KENDARI – Terobosnusantara. Com-Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (21/4/2021), sekitar pukul 22.00 Wita.
Kedua tersangka diketahui bernama Muh Avriansyah alias Apri dan Albar. Kedua tersangka tersebut ditangkap di jalan Oriunggu, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman dalam rilisnya menyebutkan penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah tentang adanya peredaran narkotika.
“Dari hasil penyelidikan, tim melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka (Muh Avriansyah) yang di mana pada saat penangkapan, tersangka selesai melakukan penempelan narkotika jenis sabu di pot bunga depan Kantor Kelurahan Kambu dan juga mengamankan salah seorang yang mau mencabut (mengambil) narkotika jenis sabu di pot bunga tersebut,” jelas Eka.

Eka menambahkan, dari hasil penggeledahan badan tersangka, yang disaksikan Lurah Mokoau dan RT setempat, ditemukan beberapa sashet kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu siap edar di dalam tas selempang warna hitam.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang lelaki di Kota Kendari yang berinisial IR dengan cara ditempelkan di suatu tempat melalui komunikasi handphone.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 A ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi di dua lokasi diantaranya:
- Enam sashet kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 2,32 gram.
- satu buah tas kulit selempang warna hitam.
- satu ball sachet kosong
- satu unit handphone android Samsung A7
- Dua buah sendok sabu terbuat dari pipet.
- Dua buah solasi kabel warna hitam.
- Satu bungkus tisue wajah
- Satu unit handphone Samsung lipat warna hijau.
- Satu unit handphone merk prime warna merah.
- Satu lembar kertas bukti tranfer bank BNI.
- Satu buat alat timbangan warna silver.
- Tujuh buah sachet bekas sabu.
- Dua ball sachet kosong.
- Satu buah tas selempang warna biru navi.
- Satu buah buku binder catatan hasil penempelan warna biru.
- (Lp:Andri)