ENREKANG –Terobosnusantara. Com- Polres Enrekang merilis hasil razia balap liar yang digelar di wilayah hukum Polres Enrekang. Ada sebanyak 18 unit kendaraan roda dua yang diamankan.
βKami menjamin kegiatan pada bulan Ramadhan ini untuk bisa memberikan rasa aman, nyaman dan rasa tentram kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Enrekang dengan salah satu kegiatan, razia balap liar,β ungkap Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH,S.IK,MH, Selasa (20/4/2021).
Masih kata Kapolres, melihat dari pengalaman sebelumnya setiap tahun selalu terjadi peningkatan yang dilakukan pemuda asal Enrekang dan sekitarnya. Pada razia balap liar dari awal ramadhan sampai sekarang berhasil diamankan sebanyak 18 kendaraan roda dua.
βBalapan liar yang meresahkan warga Ini dilakukan dengan cara humanis, sistem yang kita gunakan dengan membuka dan menutup jalur tersebut sehingga kita berhasil mengamankan 18 kendaraan roda dua yang sedang sekarang di amankan di Mapolres Enrekang ,β katanya.
“Tim anti penyakit masyarakat Polres Enrekang dan Polsek jajaran melaksanakan rasia balapan liar dilokasi-lokasi berbeda diantaranya di Kecamatan Masalle sebanyak 15 unit sepeda motor, Kecamatan Enrekang sebanyak 2 unit sepeda motor dan Kecamatan cendana 1 unit sepeda motor” Jelasnya
Ia menambahkan kendaraan roda dua yang diamankan ini akan di kembalikan setelah ramadhan dengan catatan melengkapi kendaraan bermotor atau mengembalikan seperti standar serta membawah surat-surat kendaraan.
adapun pasal yang kami kenakan yakni pasal 297 UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana di maksud dalam pasal 115 huruf b di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah).
Selain pelanggaran balapan liar kami juga mendata beberapa pelanggaran diantaranya 8 unit sepeda motor tidak di pasangi tanda nomor kendaraan yang dapat di pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling sebanyak Rp. 500.000 (pasal 280).
Serta sebanyak 9 unit sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (pasal 285 ayat 1).
(Red/Ril/Andri)