News1  

Gerakan militansi pemuda Sulawesi tenggara (GMPS SULTRA) “.kejaksaan tinggi,harus profesional”

Kendari,Terobosnusantara.com-Negara indonesia adalah negara hukum dimana telah tercantum dalam peraturan perundang- undangan Yang telah ditetapkan oleh negara republik indonesia. Maka dari itu wajib untuk setiap warga negara republik indonesia. Maka dari wajib untuk setiap warga negara mematuhi peraturan Yang sudah berlaku di indonesia .Dari hasil pantauan gerakan militansi pemuda sosialis Sulawesi tenggara (GMPS SULTRA) bahwa direktur utama PT. ROSINI INDONESIA Yang berinisal (LS) yang kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sulawesi tenggara (POLDA SULTRA)atas kasus penipuan Dan penggelapan. Kemudian pihak kepolisian Sulawesi tenggara telah melimpahkan berkas (p21) kepada kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara.

Namun Yang paling ironis dan menjadi pertanyaan publik , kemudian bahwa setelah pelimpahan berkas(p21) dalam kurun waktu satu hari pihak kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara telah mengeluarkan penangguhan penahanan terhadap tersangka (LS), sehingga kemudian meninbulkan tanda tanya besar terkait dengan proses penangguhan tersebut

Beranjak dari uraian diatas kami dari lembaga GMPS sultra mendesak : 1 memintah kepada kejaksaan tinggi sulawesi tenggara untuk menjelaskan tengtang proses mengenai penangguhan tersangka (LS) dengan waktu Yang begitu singkat .

memintah kepada kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara untuk tetap bekerja secara profesional agar tetap menjaga nilai nilai integritas sebagai lembaga adyaksa dalam proses penegakkan Hukum.

Lp.Asdin
Dilansir:GMPS SULTRA(Koordinator Lapangan,Salmin manumpasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *