Kolaka,Terobosnusantara.com – ESTA dana pentura,sebagai pengusul nasabah Bantuan Produktif usaha mikro(BPUM),ini di berikan pemerintah sebagai bentuk upaya membantu para pelaku UMKM dimasa pandemi COVID-19,para masyarakat pelaku UMKM yang sudah terdaftar dan sesuai syarat,nantinya berhak menerima bantuan langsung tunai sebesar 2,4 juta.
Justru membuat sebagian para pelaku UMKM kecewa,buktinya Sepuluh orang nasabah ESTE yang sudah terdaftar dan sudah layak memenuhi syarat bahkan sudah mendapat bantuan 2,4juta dan sudah masuk rekening masing-masing penerima bantuan semuanya terblokir.
Salah seorang penerima bantuan pelaku UMKM sebut saja FIRDA dengan nomor rekenig 3513-01-050694-53-4 .tabungan BRI ,3513 Unit Pomala Kolaka.di konfirmasi wartawan media ini mengatan.
“saya sudah dapat bantuan dan tertera di buku rekening saya,namun begitu saya mau tarik di BRI ternyata sudah di blokir,pada awalnya saya tarik cuma 100 Rp,jadi tersisa 2,3 juta namun begitu saya mau tarik hari berikutnya ternyata sudah di blokir” .terangnya.
Setelah di konfirmasi oleh pihak ESTA, membenarkan adanya pemblokiran tersebut.
Menurut AHYAR asisten manager bank BRI cabang kolaka,kabupaten kolaka,sulawesi tenggara dalam wawancaranya mengatakan”kami juga tidak tahu menahu tentang adanya pemblokiran ini”..lanjutnya
“ini di blokir dari kementerian koprasi,kami dari pihak BRI hanya menyalurkan dana yang sudah tercantum”.ungkap nya
Yang jadi pertanyaan,apakah betul yang memblokir rekening pelaku UMKM adalah kementerian koprasiโฆ!?jika memang ada pemblokiran rekening seharusnya ada surat bukti pemblokiran dari pihak kementerian koprasi.
Lantas jika ada kesalahan administrasi kenapa tidak dari awal oleh pihak kementerian koprasi pada saat pengambilan data BS tidak di lakukan audit,agar masyarakat pelaku UMKM tidak kecewaโฆ.!!!???
Laporan : Asdin