Pemkot Makassar Sosialisasikan RTRW 2024–2043, Warga Diminta Patuhi Aturan

TEROBOSNUSANTARA.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar 2024–2043.

Kegiatan ini menyasar masyarakat dan pemangku kepentingan di Kecamatan Tallo dan Kecamatan Ujung Tanah. Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah ingin memastikan masyarakat dan pelaku usaha memahami arah pembangunan Kota Makassar untuk 20 tahun mendatang.

RTRW Kota Makassar ditetapkan melalui peraturan daerah pada akhir 2024. Dokumen ini menjadi pedoman dalam mengatur pemanfaatan ruang dan mengarahkan pembangunan agar sesuai dengan kebijakan tata ruang yang berlaku.

KKPR Jadi Dasar Legalitas Pemanfaatan Ruang

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti, menjelaskan bahwa perubahan regulasi setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020 membawa sejumlah perubahan mendasar dalam mekanisme perizinan.

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat dan pelaku usaha adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dokumen ini menjadi dasar untuk memastikan suatu kegiatan atau pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang sebelum dilaksanakan.

“KKPR merupakan semacam izin atau dasar legalitas bagi kita untuk melakukan kegiatan, dan satu-satunya dasar perizinan pemanfaatan ruang adalah rencana tata ruang,” ujar Rahma Julianti.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat menerbitkan KKPR apabila rencana kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. Akibatnya, kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara legal melalui mekanisme perizinan yang berlaku.

Untuk memudahkan akses informasi, pemerintah juga menyediakan sistem digital melalui www.atrbpn.go.id/gt-staru. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk mengetahui rencana tata ruang di wilayah masing-masing secara lebih transparan.

RTRW Arahkan Makassar Menjadi Kota Dunia

Sementara itu, Fungsional Penata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Jamillah Abbas, memaparkan arah pengembangan Kota Makassar dalam mewujudkan visi sebagai kota dunia.

Visi tersebut menitikberatkan pada pengembangan pendidikan, penerapan konsep smart city, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam RTRW Kota Makassar, sejumlah kebijakan strategis tercantum dalam Pasal 5. Kebijakan tersebut meliputi pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi dan industri berskala nasional maupun internasional yang terintegrasi, termasuk dukungan terhadap Kawasan Industri Makassar (KIM).

Selain itu, pemerintah mendorong peningkatan aksesibilitas melalui pengembangan simpul jasa transportasi dan integrasi pintu gerbang tol. Pengembangan kawasan pesisir berbasis budi daya juga menjadi perhatian untuk mendukung pemerataan ekonomi masyarakat.

RTRW tersebut turut mengatur penguatan kawasan strategis kota, termasuk sistem kawasan lindung Sungai Tallo dan kawasan mitigasi bencana.

Menurut Jamillah, Kecamatan Tallo memiliki luas pola ruang sekitar 1.063 hektare. Wilayah ini berperan sebagai gerbang laut utama, termasuk keberadaan Terminal Makassar New Port (MNP), sekaligus simpul logistik dan pusat pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, Kecamatan Ujung Tanah memiliki luas pola ruang sekitar 137 hektare. Wilayah tersebut juga memegang peranan penting dalam mendukung sistem logistik, transportasi, serta pertahanan dan keamanan kota.

Dengan posisi strategis kedua kecamatan tersebut, pemanfaatan ruang perlu mengikuti perencanaan yang telah ditetapkan agar pembangunan dapat berjalan selaras dengan kebutuhan kota.

Pemkot Ingatkan Masyarakat Patuhi Aturan Tata Ruang

Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Zainal Abidin, menegaskan bahwa sosialisasi RTRW penting untuk mencegah kesalahan dalam pembangunan maupun pemanfaatan lahan.

Menurutnya, kebijakan tata ruang bukan sekadar arahan pimpinan, melainkan produk hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak.

“Jangan sampai kepemilikan aset dan tanah yang sah secara hukum tidak sesuai pemanfaatannya dengan aturan tata ruang yang telah ditetapkan, sehingga memicu pelanggaran dan sanksi,” tegas Zainal Abidin.

Ia mengingatkan bahwa kepemilikan tanah yang sah tidak secara otomatis membolehkan pemilik menggunakan lahan untuk semua jenis kegiatan. Pemanfaatannya tetap harus mengikuti peruntukan dan ketentuan yang tercantum dalam rencana tata ruang.

Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami aturan sebelum memulai pembangunan atau mengubah fungsi lahan. Langkah tersebut penting untuk menghindari persoalan perizinan dan potensi sanksi akibat pelanggaran tata ruang.

Zainal juga menjelaskan bahwa revisi rencana tata ruang dapat dilakukan setiap lima tahun apabila terdapat kebutuhan penyesuaian regulasi. Namun, mekanisme revisi tersebut tidak boleh menjadi celah untuk melegalkan pelanggaran tata ruang yang telah terjadi.

Warga Tallo dan Ujung Tanah Didorong Berperan Aktif

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Makassar berharap masyarakat di Kecamatan Tallo dan Kecamatan Ujung Tanah semakin memahami arah pembangunan wilayah serta kewajiban dalam memanfaatkan ruang.

Pemerintah juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat ikut menjaga ketertiban administrasi, mendukung kepastian hukum, dan melindungi keberlanjutan lingkungan kota.

Pada akhirnya, penerapan RTRW secara konsisten diharapkan mampu mengarahkan pembangunan Makassar agar lebih tertata, sesuai peruntukan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *