TEROBOSNUSANTARA.COM,MAKASSAR – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam pengawasan barang ilegal dan penjaga penerimaan negara. Hingga 30 April 2026, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) mencatat berbagai capaian signifikan, mulai dari penindakan jutaan batang rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa cukai, hingga pengungkapan kasus narkotika.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia, menegaskan pengawasan yang dilakukan bukan sekadar penindakan administratif, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dan industri dalam negeri.
“Penindakan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi industri dalam negeri,” ujarnya di Makassar, Rabu (7/5/2026).

Dari sisi penerimaan negara, Bea Cukai Sulbagsel membukukan realisasi sebesar Rp294,11 miliar atau 55,15 persen dari target Rp533,26 miliar hingga akhir April 2026. Penerimaan tersebut berasal dari sektor bea masuk, bea keluar, dan cukai yang menjadi salah satu penopang penting Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Martha, capaian tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan pelayanan dapat berjalan beriringan. Bea Cukai, kata dia, tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memastikan aktivitas perdagangan dan industri tetap berjalan sehat dan kompetitif.
Capaian terbesar datang dari sektor pengawasan hasil tembakau ilegal. Hingga April 2026, Bea Cukai Sulbagsel mencatat 448 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 43,40 juta batang rokok ilegal.
Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp65,75 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp42,3 miliar. Selain melakukan penyitaan, Bea Cukai juga menjalankan satu proses penyidikan dan menerapkan 22 ultimum remedium dengan nilai sanksi administrasi mencapai Rp3 miliar yang telah disetorkan ke kas negara.
“Ini bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga perlindungan terhadap industri legal yang selama ini dirugikan oleh peredaran barang ilegal,” tegas Martha.
Di sektor minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Bea Cukai Sulbagsel melakukan 24 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 2.007,04 liter. Nilai barang ditaksir mencapai Rp579 juta dengan nilai cukai sebesar Rp230 juta.
Sementara itu, di bidang kepabeanan, petugas mencatat delapan kali penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang tidak diberitahukan atau undeclared. Barang yang diamankan meliputi kosmetik, obat-obatan, uang tunai, telepon genggam, hingga mainan.
Tak hanya fokus pada pengawasan cukai dan kepabeanan, Bea Cukai Sulbagsel juga mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Bersama Kepolisian Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 18 kilogram narkotika berbagai jenis dan 8.070 butir obat-obatan tertentu.
Pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 38.938 jiwa serta menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp62,26 miliar.
Sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum, Bea Cukai Sulbagsel juga melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan berupa 31,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp47,9 miliar, 1.641 liter minuman beralkohol ilegal senilai Rp365,6 juta, serta 103 pieces kosmetik ilegal senilai Rp3,9 juta.
Pemusnahan dilakukan di lingkungan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar sebagai bagian dari komitmen memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.
Martha menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan melalui operasi lapangan dan kolaborasi lintas instansi demi menjaga penerimaan negara, melindungi masyarakat, serta memastikan perdagangan berjalan sesuai aturan.
Langsung ke konten












