NEWS  

Polsek Pakue Melalui Unit Reskrim Berhasil Memfasilitasi Mediasi Terkait Tindak Pidana Pencurian

TEROBOSNUSANTARA.COM-Polsek Pakue melalui Unit Reskrim berhasil memfasilitasi mediasi (Restorative Justice) terkait dugaan tindak pidana pencurian satu sak pupuk NPK merk Pelangi seberat 50 kg. Proses perdamaian ini berlangsung di ruang pelayanan Polsek Pakue pada Selasa (14/4/2026) sore.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada Jumat (10/4/2026) malam di Desa Mataleuno, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara. Terlapor, seorang pria bernama Rahmat, kedapatan mencuri pupuk milik Husnasan, S.Pd.I. Sebelum diamankan pihak kepolisian, pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa oleh warga setempat, yang videonya sempat viral di media sosial.

Meskipun sempat menjadi korban pencurian, Husnasan selaku pihak pertama memutuskan untuk menempuh jalan damai. Langkah ini diambil atas dasar hubungan emosional yang erat antara korban dengan orang tua pelaku.

“Mediasi ini dilakukan atas permintaan korban sendiri. Pertimbangannya adalah ikatan kekeluargaan. Meski tidak ada hubungan darah, korban mengaku sudah menganggap ayah kandung pelaku, saudara Basri, sebagai keluarga sendiri,” ujar Kapolsek Pakue, IPDA Muliadi Kala.

(Hasbi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *