NEWS  

Dana zis Basnas Enrekang di tahan Asn SL di duga salah gunakan uang pengembalian kerugian negara sebesar RP 840 JUTA

TEROBOSNUSANTARA.COM-Enrekang,Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulawesi selatan kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan tindak korupsi dana zakat infak dan sedekak (zis) pada basnas kabupaten enrekang priode 2021 hingga 2024.pada hari selasa 02 desember 2025,tim penyidik bidang pidana khusus kejati sulsel resmi menetapkan satu orang tersangka baru inisial SL,( 40)thn,seorg Aparatul sipil negara(ASN) pada pemkab enrekang yang di perbantukan sebagai Arsip aris pada kejari enrekang.

Tersangka perempuan SL di tetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan langsung di lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan makassar untuk kepentingan proses penyidikan.kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan dr.didik farkhan

Alisyahdi menjelaskan bahwa penetapan tersangka SL merupakan hasil pengembangan penyidikan yang di lakukan secara menyeluruh.tersangka SL sebelumnya di amankan jajaran bidang inteljen kejati sulsel melalui tim Pam sdo yang selanjutnya di serahkan ke bidang pidsus kejati sulsel untuk di lakukan penyelidikan kata didik farkhan.penetapan tersangka baru berinisial sl ini menunjukkan bahwa kejati sul sel bekerja secara komprehensif untuk mengungkap semua pihak yang terlibat,termasuk yang berperan dalam upaya menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara,total kerugian negara dalam kasus basnas Enrekang ini, yang mencapai Rp 16.6 miliar adalah prioritas kami untuk di pertanggung jawabkan di mata hukum.kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik terutama yang melibatkan dana zis”tegasnya di kejati sulsel,selasa(2/12/2025).

Modus operandi yang di lakukan tersangka SL adalah menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari pada tersangka sebelumnya, uang tersebut seharusnya disetor penuh ke rekening penyimpanan lain(RPL).kejaksaan.

Namun dari total dana yang di kuasai,di temukan sejumlah uang sebesar Rp 840,000,000(Delapan Ratus Empat puluh juta Rupuah) yang tidak di setor ke RPL. tersangka SL hanya menyetorkan sebesar rp.1.115.000.000,00.Atas perbuatannya,tersangka sl disangkakan melanggar pasal 12 b atsu pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 kuh pidana.penetapan tersangka sl menambah daftar tersangka dalam kasus Baznas Enrekang sebelymnya,

Kejati sulsel telah menetapkan 4(empat) orang tersangka yang merupakan mantan pengurus baznas enrekang yaitu ss bh, kl dan km.Akibat perbuatan keluma tersangka tersebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai 16.6 miliar,ke empat tersangka sebelumnya di jerat pasal2 dan 3 uu tipikor dan telah di tahan di Rutan kelas 11b Enrekang…

ANDI ERNA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *