NEWS  

Bantahan Keras Tim Legal BAZNAS Enrekang soal Penetapan Tersangka dan Klaim Kerugian Negara Rp16,6 Miliar oleh Kejari

TEROBOSNUSANTARA.COM-Enrekang – Kontroversi penetapan tersangka terhadap sejumlah pimpinan BAZNAS Enrekang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang masih menjadi polemik hangat. Tim Legal BAZNAS Enrekang secara tegas membantah tuduhan dan menilai langkah Kejari penuh kekeliruan, terutama terkait klaim kerugian negara yang disebut mencapai Rp16,656 miliar.

Dalam rilis resmi, Tim Legal BAZNAS menyebut pernyataan Kejari sarat distorsi fakta dan kurang objektif. Menurut mereka, penyidikan yang dilakukan berdasarkan pendekatan hukum yang salah dari awal.

Menurut Tim Legal, BAZNAS merupakan lembaga nonstruktural berdasar UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sehingga bukan bagian dari pengelola keuangan negara yang tergolong dalam APBN atau APBD.

“Dana ZIS merupakan dana umat, bukan uang negara. Pertanggungjawaban dana ini adalah kepada para muzaki dan Kementerian Agama, bukan keuangan negara,” tegas mereka.

Tim Legal juga menegaskan tak ada ketentuan hukum yang menganggap dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagai keuangan negara yang dapat diperiksa lewat perspektif tindak pidana korupsi. Mereka memaparkan bahwa audit internal Kemenag maupun lembaga eksternal memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada BAZNAS Enrekang tanpa indikasi kerugian negara.

Menanggapi tuduhan Kejari mengenai dugaan penggelapan dana ZIS—termasuk penarikan dana tidak sesuai syariah, verifikasi fiktif, dan pengalokasian dana melampaui ketentuan syariah—Tim Legal membantah keras. “Audit Syariah Internal dan Eksternal BAZNAS tidak menemukan penyimpangan seperti yang dituduhkan. Laporan resmi BAZNAS Enrekang ke BAZNAS Provinsi dan Kemenag justru menunjukkan peningkatan penyaluran dana yang seluruhnya telah diverifikasi,” jelas mereka.

Mekanisme penyaluran dana zakat yang berjalan sesuai delapan asnaf juga ditegaskan tanpa pelanggaran ketentuan syariah maupun peraturan perundang-undangan.

Sorotan tajam juga ditujukan pada klaim kerugian negara sebesar Rp16,656 miliar yang disebut berasal dari perhitungan Inspektorat Daerah. Tim Legal menyebut angka itu “fantastis dan mengada-ada” karena dana ZIS tidak termasuk keuangan negara dan Inspektorat Daerah tidak berwenang mengaudit BAZNAS yang berdasar UU 23/2011 merupakan lembaga nonstruktural.

“Yang paling mendasar, tak ada keuangan negara dalam dana ZIS. Audit Syariah Kemenag tidak pernah menyimpulkan adanya kerugian negara, sehingga klaim tersebut tak berdasar,” tegas Tim Legal.

Karena berbagai kejanggalan itu, Tim Legal menilai penetapan tersangka pimpinan BAZNAS Enrekang oleh Kejari dilakukan secara prematur dan cacat hukum. “Langkah Kejari prematur dan tidak memenuhi dasar hukum yang seharusnya,” kata Mahyuddin Jamal, anggota Tim Legal.

(A Derlan-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *