NEWS  

Irban II Lakukan Audit Ketaatan di Kecamatan Mataoleo: Fokus pada Dana BOS dan Layanan JKN

๐—ง๐—ฒ๐—ฟ๐—ผ๐—ฏ๐—ผ๐˜€๐—ป๐˜€๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ ๐—–๐—ผ๐—บ-๐—•๐—ผ๐—บ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป๐—ฎย  Dalam rangka memastikan akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan program pemerintah, Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melalui Inspektur Pembantu Wilayah II (Irban II) melaksanakan audit ketaatan di wilayah Kecamatan Mataoleo Kabupaten Bombana.

Kegiatan audit berlangsung selama dua pekan, mulai 26 Mei hingga 9 Juni 2025, mencakup pemeriksaan di lingkup kecamatan, sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), serta fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas.

Audit ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pelaksanaan program-program pemerintah, seperti pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di satuan pendidikan, dan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Inspektur Pembantu Wilayah II, Amiati, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa audit ketaatan ini melibatkan unsur pimpinan auditor serta para pegawai di lingkup Inspektorat Kabupaten Bombana. Audit dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif, di mana setiap objek pemeriksaan (obrik) diharapkan dapat berperan aktif selama proses pengawasan berlangsung.

โ€œPengawasan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memotret kondisi nyata di lapangan dan memastikan bahwa semua berjalan sesuai aturan. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh obrik, baik di kecamatan, sekolah, maupun puskesmas, untuk proaktif serta menyiapkan dokumen yang diperlukan guna memperlancar proses audit,โ€ ujar Amiati.

Audit ketaatan ini mencakup beberapa aspek utama, antara lain:

โ€ข Pemeriksaan terhadap administrasi dan pelaksanaan program Dana BOS di sekolah-sekolah

โ€ข Evaluasi terhadap pelaksanaan layanan kesehatan yang terkait dengan program JKN

โ€ข Pemeriksaan umum administrasi di tingkat kecamatan

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menegaskan bahwa audit ketaatan merupakan bagian dari rutinitas tahunan yang dilakukan oleh Inspektorat dalam rangka menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.

โ€œPengawasan ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa seluruh proses pemerintahan berjalan secara efisien, efektif, dan sesuai dengan prinsip good governance. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Inspektorat memiliki tanggung jawab penting dalam mendampingi kepala daerah melakukan pembinaan terhadap perangkat daerah,โ€ jelas Ridwan.

Pelaksanaan audit ketaatan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Selain sebagai bentuk pengawasan internal, kegiatan ini juga diharapkan mampu memberikan umpan balik konstruktif bagi instansi yang diaudit untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya audit seperti ini, pemerintah daerah ingin menegaskan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga fondasi utama untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Inspektorat juga berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi yang terbuka dan kolaboratif dengan seluruh instansi, termasuk stakeholder pendidikan dan kesehatan, demi tercapainya tujuan pembangunan daerah yang berkeadilan dan merata.

 

 

Pen/Editor:Andi Syam

Media:๐—ง๐—ฒ๐—ฟ๐—ผ๐—ฏ๐—ผ๐˜€๐—ป๐˜‚๐˜€๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ ๐—–๐—ผ๐—บ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *