Oleh: Cristamia Manuela Alyssa Barthimeus (H1A123122) Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo
๐ง๐ฒ๐ฟ๐ผ๐ฏ๐ผ๐๐ป๐๐๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ.๐๐ผ๐บ-๐๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ Pada pagi yang tenang di akhir April 2025, langit Kendari tampak biasa saja. Tapi di atas Jembatan Teluk Kendari, seorang gadis berusia 19 tahun berdiri di tepi pengaman. Ia diam, memandang laut luas seolah mencari jawaban yang tak pernah datang. Tak lama, ia melompat. Tubuhnya hilang ditelan gelombang, dan Indonesia kembali kehilangan satu jiwa muda yang mungkin bisa diselamatkan, andai kita lebih peduli.
Peristiwa tragis ini tak semata soal keputusan pribadi. Ia adalah cerminan dari luka sosial yang dalam: sistem yang membiarkan warganya menderita dalam diam, budaya yang membungkam suara-suara krisis, dan hukum yang hadir… tapi tak menyapa.
โข Bukan Sekadar Pilihan Pribadi
Dalam kacamata sosiolog Emile Durkheim, bunuh diri bukan hanya soal individu, melainkan hasil dari lemahnya integrasi sosial. Gadis ini mengalami keterasingan, tekanan emosional, dan tidak memiliki ruang aman untuk bicara. Tak ada konseling di sekolah, tak ada tangan yang menggenggam sebelum ia tenggelam dalam keputusasaan.
โข Hukum yang Ada, Tapi Tak Menyapa
– Secara normatif, Indonesia punyaย berbagai regulasi yang menyebutkan perlindungan hak atas kesehatan mental. Tapi dalam praktiknya, hukum itu seringkali hanya menjadi teks tanpa kehidupan.
– Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa โsetiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik serta pelayanan kesehatan.โ Namun, hak atas “kesehatan batin” sering diabaikan dalam kebijakan dan pelayanan publik.
– UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam Pasal 144, menegaskan bahwa โsetiap orang yang mengalami gangguan jiwa berhak memperoleh pengobatan dan perawatan.โ
– UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan: โSetiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan jiwa yang bermutu dan terjangkau.โ
Tapi bagaimana implementasinya?
Di Sulawesi Tenggara, hanya ada satu rumah sakit jiwa. Psikolog hampir tak tersedia di tingkat komunitas. 91% penderita gangguan depresi di Indonesia tak pernah mendapatkan layanan kesehatan mental (Riskesdas 2018). Tak ada hotline krisis, tak ada pusat konseling remaja. Akhirnya, mereka yang terluka harus mencari cara sendiri untuk bertahan atau menyerah.
Hukum ada, tapi hanya dalam teks. Dalam realitas, ia belum menyentuh kehidupan orang-orang yang paling membutuhkannya.
โข Masyarakat yang Memilih Diam
Di tengah tekanan hidup, remaja seperti dia tidak hanya melawan pikirannya sendiri. Mereka juga berhadapan dengan budaya yang menstigma, menyalahkan, bahkan menertawakan luka mental. Alih-alih memeluk, kita menjauh. Alih-alih mendengar, kita menghakimi. Ketika penderitaan jiwa dianggap tabu, maka ruang untuk menyelamatkan nyawa pun semakin sempit.
โข Media yang Menggaungkan, Tapi Tak Menyembuhkan
Media massa dan media sosial justru memperparah luka. Mereka menyebut nama korban, membeberkan kronologi, menyebarkan foto lokasi. Ini melanggar etika jurnalistik dan berisiko memicu efek Werther penularan bunuh diri akibat pemberitaan yang sensasional. Media seharusnya menjadi alat edukasi, bukan amplifikasi trauma.
โข Apa yang Bisa Kita Lakukan?
Tragedi ini seharusnya menjadi peringatanย ย bahwa hukum bukan hanya soal pasal, tetapi keberpihakan. Negara harus menyediakan:
1. Pusat krisis jiwa dan layanan darurat psikologis.
2. Konselor profesional di setiap satuan pendidikan.
3. Integrasi kampanye anti-stigma dan edukasi kesehatan mental berbasis komunitas.
Dan masyarakat? Kita perlu belajar mendengar, tanpa buru-buru menasihati. Belajar merangkul, bahkan dalam diam. Belajar hadir sebelum semuanya terlambat.
โข Penutup: Setelah Hening, Semestinya Ada Tindakan
Gadis itu telah pergi. Tapi kisahnya tak boleh hilang begitu saja. Ia bukan statistik. Ia adalah wajah dari banyak remaja yang tak tahu harus berbicara kepada siapa saat merasa hancur.
Kita bisa menjadi penyambung nyawa bagi mereka jika saja kita mau membuka mata, telinga, dan hati.
Reporter:Andi Syam
Media:๐ง๐ฒ๐ฟ๐ผ๐ฏ๐ผ๐๐ป๐๐๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ.๐๐ผ๐บ
Langsung ke konten
