Satgas PKH Menjadi Mitra FKBN Kemhan, Dalam Mendukung Penertiban Kawasan Hutan   

𝗧𝗲𝗿𝗼𝗯𝗼𝘀𝗻𝘂𝘀𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮 𝗖𝗼𝗺-𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮 Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) menjadi mitra dan berkolaborasi dengan FKBN (Forum Kewaspadaan Dini Bela Negara) Kementerian Pertahanan RI. Dalam rangka mendukung implementasi Perpres No.5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

1. Perpres No.5 Tahun 2025 mengatur tentang penertiban kawasan hutan, yang melibatkan aspek keamanan, ketertiban, dan pertahanan negara, terutama terkait:
Penindakan terhadap ilegal logging, perambahan hutan, dan alih fungsi hutan ilegal. Perlindungan kawasan hutan strategis yang berkaitan dengan pertahanan negara.
Pemberdayaan masyarakat sekitar hutan untuk mendukung ketahanan nasional..

2. Tugas FKBN, mencakup penguatan bela negara dan kewaspadaan dini, termasuk dalam hal:  Sosialisasi hukum dan kebijakan pemerintah (seperti Perpres ini).

Pemberdayaan masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Sinergi dengan TNI-Polri dan instansi terkait dalam penegakan hukum.

3. Satgas PKH, membutuhkan dukungan sosialisasi, intelijen masyarakat, dan penguatan hukum, di mana FKBN dapat membantu melalui: Pendidikan bela negara bagi masyarakat sekitar hutan.
Pelaporan dini aktivitas mencurigakan (seperti pembalakan liar). Koordinasi dengan Kementerian Pertahanan untuk aspek pertahanan non-militer.

Bentuk Kerja Sama yang Mungkin Dilakukan:
1. Sosialisasi Bersama
FKBN dan Satgas PKH bisa menggelar kampanye bersama tentang pentingnya menjaga hutan sebagai aset negara.
Materi bisa mencakup dampak kerusakan hutan terhadap keamanan nasional.

2. Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan. FKBN dapat melatih relawan bela negara untuk membantu memantau kawasan hutan. Sistem whistleblower untuk melaporkan aktivitas ilegal.

3.Koordinasi Keamanan dengan TNI/Polri
Jika ditemukan aktivitas terorganisir (seperti ilegal logging berskala besar atau terkait jaringan kriminal), FKBN dapat membantu menghubungkan dengan Kemenhan, TNI, atau BIN

4.Pendekatan Bela Negara dalam Rehabilitasi Hutan. Program penanaman kembali (reboisasi) bisa dikaitkan dengan nilai-nilai cinta tanah air. Melibatkan komponen cadangan (Komcad) atau organisasi bela negara dalam kegiatan rehabilitasi hutan.

Arisandi M.Si Purn TNI Penasehat FKBN Sumbar- Pusat Bela Negara Kementerian Pertahanan sekaligus Dewan Penasehat media Terobosnusantara.com menyampaikan bahwa Satgas PKH menjadi mitra dan kolaborasi dengan FKBN bela negara kementerian pertahanan RI.

“Kami akan berkolaborasi dengan Satgas PKH ( Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ) dan bersinergi dalam menjaga ketertiban, keamanan terhadap ilegal logging, perambahan hutan serta alih fungsi hutan ilegal begitupun perlindungan kawasan hutan strategis yang berkaitan dengan pertahanan negara, pemberdayaan masyarakat untuk mendukung ketahanan nasional, sinergi TNI-Polri dan instansi  terkait sangat kami harapkan dalam penegakan hukum kedepan,” ungkap Arisandi,pada Sabtu (12/4/25)

UU No. 23 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Mengatur peran masyarakat dalam bela negara). Perpres No. 5 Tahun 2025 (penertiban kawasan hutan).Tugas FKBN sesuai kebijakan Kemenhan (edukasi dan penguatan ketahanan nasional).

FKBN dan Satgas PKH dapat bersinergi karena memiliki tujuan yang sejalan, yaitu melindungi aset negara (kawasan hutan) dan meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga kedaulatan bangsa. Kolaborasi ini bisa difokuskan pada aspek sosialisasi, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat untuk mendukung penegakan Perpres No. 5 Tahun 2025.

Penanggung jawab utama Satgas PKH adalah KLHK tetapi pelaksanaannya bersifat lintas sektoral dengan dukungan TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait. FKBN Kemenhan dapat berperan sebagai mitra strategis, terutama dalam aspek pemberdayaan masyarakat dan kewaspadaan dini.

Dalam kesempatan itu Kepala Badan Kordinator wilayah FKBN Sumatera Barat ibu Ina Yatul Kubra menghimbau masalah lokasi lahan tambang emas ilegal di Sumatera Barat,FKBN mempertanyakan surat ijin legalnya,begitu juga lokasi kawasan perkebunan kelapa sawit masyarakat yang berada di dalam lokasi kawasan hutan produksi agar dapat mengikuti ketentuan yang berlaku dan harus memiliki ijin atau IUP

“Kami Forum Kader Bela Negara Sumatera Barat akan turun mensosialisasikan ke masyarakat yang sudah terlanjur bekerja dan belum ada ijin agar segera di lengkapi ijinnya sebelum tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan. (PKH) turun kelapangan dan bertindak lebih jauh, kami berharap kepada masyarakat petani sawit dan penambangan emas ilegal agar bisa mentaati aturan dan peraturan hukum yang berlaku,dan kami berharap agar masyarakat Sumatera Barat dapat menyadari semua ini dan bisa mendukung program pemerintah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan demi stabilitas keamanan lingkungan khususnya daerah Sumatera Barat,” tegas Ibu Ina Yatul Kubra

 

𝗣𝗲𝗻/𝗘𝗱𝗶𝘁𝗼𝗿: 𝗔𝗻𝗱𝗶 𝗦𝘆𝗮𝗺

𝗦𝘂𝗺𝗯𝗲𝗿: 𝗔𝗿𝗶𝘀𝗮𝗻𝗱𝗶.𝗠.𝗦𝗶 𝗣𝘂𝗿𝗻.𝗧𝗡𝗜

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *