𝗧𝗲𝗿𝗼𝗯𝗼𝘀𝗻𝘂𝘀𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮 𝗖𝗼𝗺-𝗕𝗼𝗺𝗯𝗮𝗻𝗮 Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, kembali menjadi sorotan. Law Mining Center (LMC) melalui Direktur Eksekutifnya, Julianto Jaya Perdana, mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan ilegal masih terus berlangsung di wilayah bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Panca Logam Nusantara.
“Kami menemukan fakta bahwa aktivitas PETI masih berjalan dengan intensitas yang cukup tinggi di Desa Wumbubangka. Padahal, wilayah ini sebelumnya merupakan konsesi resmi PT Panca Logam Nusantara yang kini sudah tidak beroperasi lagi,” ujar Julianto dalam keterangannya kepada media.(24/3/25)
Menurutnya, aktivitas penambangan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi merusak lingkungan. LMC mencatat bahwa metode ekstraksi emas yang digunakan oleh para penambang tanpa izin berisiko tinggi terhadap ekosistem sekitar. Penggunaan alat berat exsapator dengan menggali lubang telah merusak lingkungan dan menimbulkan dampak berisiko tinggi terhadap keberlansungan lingkungan.
“Kami mendesak pihak berwenang, baik dari kepolisian maupun pemerintah daerah, untuk segera mengambil tindakan tegas. Jangan sampai kegiatan ini dibiarkan berlarut-larut hingga menyebabkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat dan lingkungan,” tegas Julianto.
Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI di Desa Wumbubangka juga berpotensi menimbulkan konflik sosial. Banyak masyarakat lokal yang tergiur untuk ikut serta dalam penambangan ilegal karena faktor ekonomi, tanpa menyadari konsekuensi jangka panjangnya.
“Sumber daya alam harus dikelola secara bijak dan legal. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi bom waktu bagi masyarakat setempat, baik dari segi kesehatan, ekonomi, maupun konflik sosial,” tambah Julianto.
Di sisi lain, beberapa warga mengaku bahwa PETI menjadi salah satu sumber penghidupan mereka di tengah keterbatasan lapangan pekerjaan. Namun, mereka juga mengakui adanya risiko yang besar, baik bagi diri mereka sendiri maupun lingkungan sekitar.
“Kami hanya mencari nafkah, tetapi kalau ada cara lain yang lebih baik dan legal, tentu kami lebih memilih itu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi fenomena ini, LMC meminta pemerintah untuk lebih serius dalam menangani PETI di Kabupaten Bombana, khususnya di Desa Wumbubangka. Selain penindakan hukum, mereka juga menekankan pentingnya solusi alternatif bagi masyarakat yang bergantung pada aktivitas pertambangan.
“Kami berharap pemerintah bisa menyediakan program pemberdayaan ekonomi yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat terdampak. Jangan hanya melakukan penertiban, tetapi juga mencarikan solusi agar masyarakat tidak kembali ke aktivitas ilegal,” ujar Julianto.
LMC juga mengingatkan bahwa dampak dari pembiaran aktivitas PETI bisa lebih luas lagi jika tidak segera dihentikan. Mereka menekankan bahwa lingkungan yang sudah rusak akibat eksploitasi liar akan sulit dipulihkan, dan efeknya bisa dirasakan hingga generasi mendatang.
Untuk itu, mereka meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku PETI, termasuk oknum-oknum yang diduga membekingi aktivitas ilegal ini.
Tambang ilegal di Kabupaten Bombana terus berlangsung. Pada Juli 2024 lalu, Polres Bombana dan Polda Sultra sempat melakukan operasi tangkap tangan, tetapi perkembangannya tidak jelas hingga kini. Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa aktivitas PETI kembali terjadi di lokasi bekas IUP PT. PLN,” ujarnya.
Dalam temuannya, Julianto mendapati 14 alat berat yang digunakan untuk menambang emas di kawasan tersebut. Ia juga menekankan bahwa lokasi tambang ilegal ini berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
𝗥𝗲𝗽𝗼𝗿𝘁𝗲𝗿:𝗬𝘂𝘀𝘂𝗽
𝗣𝗲𝗻𝘂𝗹𝗶𝘀 𝗔𝗻𝗱𝗶 𝗦𝘆𝗮𝗺
(𝗞𝗮𝗯𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮-𝗶𝗱/𝗧𝗲𝗿𝗼𝗯𝗼𝘀𝗻𝘂𝘀𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮 𝗖𝗼𝗺)
Langsung ke konten
