TEROBOSNUSANTARA.COM-Enrekang, 24 Februari 2026 – Polres Enrekang menunjukkan kerja cepat dalam menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di Barereng Dusun Kendenan Desa Kendenan Kecamatan Baraka, dengan berhasil mengungkap kasusnya dan mendapatkan kerjasama dari tersangka yang secara sukarela menyerahkan diri.
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, SH, S.IK, MH, bersama Kasat Reskrim Iptu Herman dan Kanit Tipidum, menyampaikan detail kasus dalam konferensi pers yang diadakan untuk memberikan transparansi informasi kepada masyarakat.
Kronologi dan Penanganan yang Terstruktur,Peristiwa terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 19.00 WITA saat beberapa orang termasuk korban Rustam (21 tahun) dan tersangka J (37 tahun) – yang memiliki hubungan keluarga dengan korban – sedang berkumpul. Konflik dimulai dari perbedaan pandangan mengenai video yang ditonton korban, yang berkembang menjadi cekcok mulut lalu perkelahian fisik. Setelah dilerai, tersangka kembali mendatangi korban dan menggunakan parang, yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat.
Setelah kejadian, pihak kepolisian segera melakukan investigasi dan pengumpulan bukti. Berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat dan upaya persuasif dari penyidik, tersangka memilih untuk menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses pemeriksaan.
Bukti Lengkap Dikumpulkan, Proses Hukum Berjalan Lancar
Pihak kepolisian telah mengamankan berbagai barang bukti penting, antara lain bilah senjata tajam jenis parang, pakaian korban saat kejadian, dokumentasi luka serta hasil visum et revertum, dan barang bukti terkait lainnya untuk mendukung proses hukum.
Tersangka telah ditetapkan secara resmi dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP. Penyidik sedang melakukan pendalaman untuk memastikan semua aspek kasus tercakup dengan baik sebelum berkas segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan keamanan dan mendorong masyarakat untuk menghindari konflik yang dapat berujung pada kekerasan, serta mengajak agar segala permasalahan diselesaikan secara damai dan sesuai dengan hukum.
(A.derlan/Red)
Langsung ke konten


