𝗧𝗲𝗿𝗼𝗯𝗼𝘀𝗻𝘂𝘀𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮.𝗖𝗼𝗺-𝗕𝗼𝗺𝗯𝗮𝗻𝗮 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Tenggara, Agus Salim Patunru, angkat bicara terkait dugaan intimidasi yang dialami sejumlah jurnalis oleh oknum anggota Polres Konawe di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe. Ia mengecam keras tindakan tersebut karena dianggap merendahkan martabat profesi pers.
Peristiwa bermula saat wartawan turun ke lokasi atas permintaan masyarakat. Alih-alih mendapat dukungan sebagaimana amanat undang-undang, mereka justru diperlakukan seperti pelaku tindak kriminal.
Salah satu jurnalis yang menjadi korban menyampaikan pengalamannya:
“Kami disuruh berbaris, diperiksa bersama orang-orang yang dicurigai, bahkan diperlakukan seakan-akan kami tersangka narkoba. Saya pribadi sangat tersinggung dan merasa dilecehkan oleh perlakuan anggota Polres Konawe tersebut,” ungkapnya.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan bahwa oknum yang bersikap arogan adalah anggota Intel Polres Konawe. Namun hingga kini, pihak Polres Konawe belum memberikan klarifikasi resmi maupun penjelasan terkait identitas oknum dimaksud.
Sikap Ketua PJI Sultra
Ketua PJI Sultra, Agus Salim Patunru, menilai tindakan itu sebagai contoh buruk yang tidak sejalan dengan semangat reformasi Polri.
“Ini jelas bentuk kebodohan oknum. Polisi seharusnya melindungi wartawan, bukan mengintimidasi. Sikap arogan ini bukan hanya mencoreng wajah Polri, tetapi juga mengikis kepercayaan publik,” tegas Agus Salim Patunru.
PJI Sultra bersama Koalisi Organisasi Pers di Sultra berkomitmen menempuh jalur hukum. Laporan resmi akan segera dilayangkan ke Irwasda Polda Sultra untuk mendorong penyelidikan dan penindakan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers serta kode etik profesi Polri.
Landasan Hukum yang Dilanggar
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (2): Menjamin kemerdekaan pers dari penyensoran dan pelarangan.
Pasal 8: Wartawan berhak mendapat perlindungan hukum saat bertugas.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
Pasal 13 huruf a: Tugas Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pasal 14 ayat (1) huruf e: Polri berkewajiban memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang HAM dalam Tugas Polri
Pasal 3 ayat (2): Anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia.
4. Kode Etik Profesi Polri (Perkap Nomor 7 Tahun 2022)
Pasal 5 huruf a: Anggota Polri wajib menjunjung tinggi kehormatan bangsa, negara, dan martabat manusia.
Pasal 10: Dilarang bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan kewenangan.
Tuntutan dan Desakan
PJI Sultra bersama koalisi organisasi pers mendesak:
1. Polda Sultra segera mengusut dan memproses oknum Polres Konawe yang terlibat.
2. Propam Polri menindaklanjuti secara etik dan disiplin tanpa pandang bulu.
3. Kapolres Konawe segera memberi klarifikasi terbuka, menyampaikan permintaan maaf resmi, serta mempertemukan oknum dengan jurnalis korban intimidasi.
4. Jaminan perlindungan bagi wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik sesuai amanat UU Pers.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa masih ada oknum aparat yang tidak memahami aturan dan fungsi kepolisian. Profesi jurnalis dilindungi undang-undang, dan setiap upaya pelecehan terhadap wartawan adalah ancaman bagi demokrasi. Polri harus segera menindak tegas anggotanya agar kepercayaan masyarakat tidak semakin terkikis.