๐ง๐ฒ๐ฟ๐ผ๐ฏ๐ผ๐๐ป๐๐๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ.๐๐ผ๐บ-๐ฆ๐๐บ๐ฏ๐ฎ๐ฟ Kepala Badan Koordinasi Wilayah Forum Komunikasi Bela Negara (FKBN) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh pelaku penambangan emas ilegal dan pengelola perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang beroperasi di wilayah Sumatera Barat.Pada Sabtu (12/4/25)
Dalam pernyataannya, Kepala Badan Koordinasi Wilayah FKBN Sumbar Ina Yatul Kubra menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas ilegal yang berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan, kerusakan ekosistem, serta ancaman terhadap ketahanan wilayah dan stabilitas sosial di daerah.
โKami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin maupun pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal agar segera menghentikan kegiatan tersebut. Negara tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran hukum yang merusak tatanan kehidupan masyarakat dan lingkungan,โ ujarnya.
Aktivitas penambangan emas ilegal di berbagai daerah seperti Kabupaten Pasaman Barat khususnya dan Pasaman, Barat Sumatra Barat pada umumnya, telah menyebabkan pencemaran sungai akibat penggunaan alat berat dan bahan kimia berbahaya. Tak hanya mengancam kesehatan masyarakat sekitar, kerusakan hutan akibat penggalian tanah dan penebangan pohon telah mengakibatkan keberlanjutan ekosistem punah dan dampak lngkungan yang merugikan warga.
Sementara itu, pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin di sejumlah kawasan hutan lindung dan tanah ulayat masyarakat adat menimbulkan konflik horizontal serta mengancam keberlangsungan hutan tropis yang menjadi paru-paru Sumatera Barat.
โKegiatan ilegal seperti ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga menyangkut pertahanan negara dalam konteks non-militer, yaitu ketahanan lingkungan dan sosial. Bila dibiarkan, ini bisa menjadi ancaman nyata,โ tegasnya.
FKBN Sumbar Ina Yatul Kubra menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk TNI, Polri, serta dinas-dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, untuk melakukan pengawasan, edukasi, dan jika perlu, tindakan penertiban.
Lebih lanjut Ina Yatul Kubra menegaskan bagi penambang emas ilegal Segera urus Izin Pertambangan rakyat (IPR) atau bergabung dengan koperasi tambang yang legal begitupun bagi perkebunan sawit ilegal harus mengurus izin lokasi, HGU (Hak Guna Usaha), atau memastikan lahannya tidak masuk kawasan hutan lindung/konservasi.
Dirinya menambahkan dampak jika tidak mematuhi sanksi hukum berdasarkan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 3/2020 tentang Pertambangan.
Penghentian aktivitas dan kemungkinan akan terjadi reklamasi lahan, jika ada pihak yang terlibat dalam aktivitas ini, segera koordinasi dengan dinas terkait (Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan, atau (BKPM) untuk proses legalisasi.
โKami tidak ingin masyarakat kecil menjadi korban atau tameng dari kepentingan pemodal besar yang menjalankan kegiatan tanpa memperhatikan aturan. Pemerintah daerah pun harus bersikap tegas. Jangan ada pembiaran,โ tambah Kepala Badan FKBN Sumbar.Ibu Ina Yatul Kubra
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, pemuda, dan lembaga swadaya masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan kegiatan mencurigakan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
FKBN Sumbar tetap membuka ruang dialog dan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin bertransformasi menjadi pelaku ekonomi yang legal dan ramah lingkungan. Dengan pendekatan yang humanis namun tegas, pihaknya mendorong semua kegiatan usaha di sektor tambang dan perkebunan untuk mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
โKita ingin masyarakat sejahtera, tapi dengan cara yang benar. Negara hadir untuk melindungi rakyat dan alamnya. Mari kita bangun Sumatetra barat yang kuat lestari dan bermamfaat,” pungkasnya
๐ฃ๐ฒ๐ป ๐๐ฑ๐ถ๐๐ผ๐ฟ: ๐๐ป๐ฑ๐ถ ๐ฆ๐๐ฎ๐บ
๐ฆ๐๐บ๐ฏ๐ฒ๐ฟ: ๐๐ฟ๐ถ๐๐ฎ๐ป๐ฑ๐ถ,๐ .๐ฆ๐ถ.๐ฃ๐๐ฟ๐ป ๐ง๐ก๐
