Pembahasan Revisi Undang-Undang TNI Harus Dilakukan Secara Transparan dan Melibatkan Partisipasi Publik

๐—ง๐—ฒ๐—ฟ๐—ผ๐—ฏ๐—ผ๐˜€๐—ป๐˜‚๐˜€๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ.๐—–๐—ผ๐—บ-๐—๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ฟ๐˜๐—ฎ Pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tengah menjadi isu yang menarik perhatian publik. Sejumlah pihak menekankan bahwa revisi ini harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan tidak bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi.

Salah satu tokoh yang angkat bicara terkait isu ini adalah, Arisandi, M.Si (Purn TNI).Penasehat FKBN Sumut Kemhan RI sekaligus penasehat media Terobosnusantara.Com. Menurutnya, revisi UU TNI yang sedang dibahas saat ini tidak menyalahi prinsip reformasi, karena substansi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut hanya mengatur mengenai penugasan TNI di wilayah jabatan operasional profesional dalam kementerian dan lembaga.

“Revisi ini bukan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru, tetapi untuk memperjelas mekanisme penugasan TNI dalam ruang lingkup operasional profesional di kementerian dan lembaga negara. Hal ini bertujuan untuk mendukung tugas-tugas negara dalam bidang pertahanan dan keamanan nasional,” ujar Arisandi.(17/3/25)

Arisandi menegaskan bahwa kritik dan masukan dari masyarakat terhadap revisi UU TNI merupakan bagian penting dari proses demokrasi. Namun, ia juga mengingatkan agar sikap kritis terhadap revisi ini tetap berpijak pada semangat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

“Kita menghormati partisipasi publik dalam memberikan masukan, karena ini bagian dari demokrasi. Namun, kritik yang disampaikan harus sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan kita, dan tidak bolehย ย terjebak dalam narasi yang menghambat profesionalisme dan modernisasi TNI,” tambahnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa revisi UU TNI perlu dikaji secara matang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi pertahanan negara maupun dari sudut pandang reformasi sektor keamanan.

Sejumlah akademisi, aktivis, dan pakar hukum menyoroti pentingnya transparansi dalam proses revisi UU TNI. Mereka menekankan bahwa setiap perubahan dalam regulasi yang berkaitan dengan institusi pertahanan harus didiskusikan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Ketua Lembaga Kajian Strategis Pertahanan Nasional, Dr. Rinaldi Wijaya, mengatakan bahwa keterlibatan publik dalam pembahasan UU TNI sangat diperlukan agar revisi tersebut dapat diterima secara luas dan tidak menimbulkan kontroversi yang berpotensi melemahkan institusi TNI itu sendiri.

“Kita tidak ingin ada persepsi negatif terhadap revisi ini. Oleh karena itu, transparansi sangat penting agar masyarakat memahami bahwa perubahan ini bukan untuk melemahkan atau memperluas kewenangan TNI secara berlebihan, melainkan untuk menyesuaikan peran mereka dengan kebutuhan zaman,” jelasnya.

Revisi UU TNI menuai beragam pandangan dari berbagai kalangan. Beberapa pihak mendukung revisi ini karena dinilai dapat meningkatkan efektivitas TNI dalam mendukung tugas negara di berbagai sektor, khususnya yang berhubungan dengan keamanan nasional dan pertahanan.

Namun, di sisi lain, ada pula yang mengkhawatirkan bahwa revisi ini dapat membuka peluang bagi TNI untuk kembali terlibat dalam ranah sipil, yang bertentangan dengan agenda reformasi yang telah dijalankan sejak 1998.

Aktivis hak asasi manusia, Dian Pratama, menekankan bahwa revisi UU TNI harus tetap menjaga prinsip netralitas TNI dalam politik dan tidak membuka celah bagi kembalinya militerisme dalam kehidupan bernegara.

“TNI adalah alat pertahanan negara yang harus netral dan profesional. Revisi UU ini harus benar-benar memperjelas batasan kewenangan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang bisa mengancam demokrasi,” tegasnya.

Di tengah perdebatan yang berkembang, berbagai pihak berharap agar revisi UU TNI dilakukan secara hati-hati, transparan, dan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Hal ini penting agar perubahan yang dilakukan benar-benar membawa manfaat bagi negara tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.

Arisandi menegaskan bahwa dalam proses revisi ini, keseimbangan antara kepentingan pertahanan negara dan nilai-nilai demokrasi harus tetap dijaga.

“TNI adalah garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara. Namun, dalam konteks demokrasi, aturan mainnya harus tetap sesuai dengan konstitusi dan nilai-nilai reformasi,” pungkasnya.

Dengan demikian, diharapkan bahwa pembahasan revisi UU TNI dapat berjalan dengan transparan, melibatkan partisipasi publik secara luas, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar memperkuat pertahanan negara tanpa mengorbankan prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan selama ini.

๐—ฃ๐—ฒ๐—ป/๐—˜๐—ฑ๐—ถ๐˜๐—ผ๐—ฟ:๐—”๐—ป๐—ฑ๐—ถ ๐—ฆ๐˜†๐—ฎ๐—บ.
๐—ฆ๐˜‚๐—บ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ:๐—”๐—ฟ๐—ถ๐˜€๐—ฎ๐—ป๐—ฑ๐—ถ,๐— .๐—ฆ๐—ถ,๐—ฃ๐˜‚๐—ฟ๐—ป ๐—ง๐—ก๐—œ

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *