TEROBOSNUSANTARA.COM-Kamis (21/3/2024) Pj,Bupati Bombana Drs.Edy Suharmanto.M.Si menyerahkan laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 kepada Nuri Hardiyanto.S.ST M.M Kepala Sub Auditorat II BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara di Kantor BPK RI ( Badan Pemeriksa Keuangan ) Republik Indonesia.

.Berdasarkan Undang Undang nomor I tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara,pasal 56.UU mengatakan bahwa,Gubernur, Bupati dan Walikota wajib menyampaikan dan menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan ) Republik Indonesia ,paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Untuk menindak lanjuti UU,tersebut,maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana menjadi entitas pertama se Sulawesi Tenggara yang menyerahkan bukti laporan keuangan Pemda TA 2023 yang di laksanakan di Aula BPK RI .hadir pula Sekda Drs Man Arfa.M.Si .Inspektorat kepala BKD beserta jajaran pejabat tingkat Pemda Bombana ,peserta Tim penyusun LK(Laporan Keuangan) tahun 2023.
Sebelum penyerahan Laporan Keuangan tahun anggaran 2023 terlebih dahulu Pj.Bupati Bombana Edy Suharmanto menandatangani berita acara serahterima Laporan tersebut kepada Perwakilan BPK(Badan Pemeriksa Keuangan )Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nuri Hardiyanto.
Kepala BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nuri Hardiyanto mengatakan ,pemeriksaan LKPD merupakan suatu kewajiban yang harus di laksanakan oleh BPK sebagai Lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara ,sebagaimana di amanatkan oleh UUD 1945 dan memiliki peran,untuk memastikan pengelolaan keuangan negara tersebut dapat terwujud yaitu mencapai masyarakat adil makmur dan sejahtera ujar Nuri Hardiyanto
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukanlah suatu prestasi namun merupakan kewajiban yang harus di lakukan oleh seluruh jajaran pemerintahan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Dan penyajian laporan bukan jaminan bahwa,laporan keuangan yang di sajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari tindakan penyalahgunaan anggaran ,namun perlu menindaklanjuti rekomendasi hasil laporan pemeriksaan tersebut jadi pejabat yang bersangkutan wajib memberikan jawaban atas penjelasan kepada BPK(Badan Pemeriksa Keuangan) terkait tindak lanjut rekomendasi LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan ) selambat -lambatnya 6O hari setelah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan ) di terima tegas Nuri Hardiyanto.
Pj Bupati Bombana Drs Edy Suharmanto.M.Si mengapresiasi langkah BPK dalam memberikan edukasi arahan dan solusi yang inovatif bahkan dalam pertemuan itu Ia mengatakan,mudah-mudahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang di serahkan akan membuat Kabupaten Bombana semakin berintegritas kalaupun ada temuan -temuan dari BPK akan menjadi panduan dan kebijakan dasar yang kedepannya akan semakin lebih baik dan kami tidak henti -hentinya mengharapkan bimbingan dan arahan lebih lanjut dari BPK ,karena masukan -masukan seperti inilah ,kami dari pemerintah Kabupaten Bombana dapat lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola Keuangan Daerah tutur Edy Suharmanto ,(Kominfo Sri/A.Syam-Red)
Langsung ke konten
