Site icon Terobos Nusantara

JAKSA PENUNTUT UMUM KEJATI SULSEL MENERIMA PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DARI PENYIDIK KORUPSI DUGAAN MAFIA TANAH PADA KEGIATAN PEMBAYARAN GANTI RUGI LAHAN PSN BENDUNGAN PASELLORANG DI KABUPATEN WAJO TAHUN 2021

TEROBOSNUSANTARA.COM, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerima penyerahan 6 (enam) orang tersangka dan barang bukti dari Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kejati Sulsel dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pembangunan bendungan Pasellorang di Kabupaten Wajo tahun 2021 (21/02/2024). Adapun ke 6 (enam) tersangka tersebut yaitu :

  1. AA (selaku Ketua Satgas B pada kantor Pertanahan Kab. Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 228/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
  2. ND (selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 232/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
  3. NR (selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 229/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
  4. AN (selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 233/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
  5. AJ (selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Paselloreng Kec. Gilireng Kab. Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 231/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
  6. JK (selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng Kab. Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 230/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal  26 Oktober 2023

Bahwa AA, ND, NR, AN, AJ dan JK ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Penuntut Umum menerima Penyerahan Tersangka dan Berita Acara Barang Bukti dari Penyidik Pidsus Kejati Sulsel bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar. Selanjutnya dilakukan tindakan Penahanan kepada para Tersangka Masing masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari Rabu tanggal 21 Februari 2024  s/d  hari Senin tanggal 11 Maret 2024. Alasan Jaksa Penuntut Umum melakukan Penahanan kepada para tersangka karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

Bahwa Penuntut Umum Kejati Sulsel juga telah menerima penyerahan tanggungjawab beberapa barang bukti serta asset para tersangka untuk dipertimbangkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf (a) Undang-Undang nomor  31 tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi. Adapun asset bergerak milik para tersangka yang berhasil disita yaitu berupa 3 (tiga) tanah dan bangunan, antara lain 1 (satu) unit rumah dan tanah yang terletak di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 30 type 40 Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa milik Istri tersangka AA, 1 (satu) unit rumah dan tanah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 14 type 40 Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa milik adik Ipar tersangka AA dan 1 (satu) unit rumah dan tanah di Perumahan Villa Mutiara VIII/22 Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar milik Istri tersangka AA (05/02/2023). Sedangkan untuk asset berupa barang bergerak milik para tersangka yang berhasil disita yaitu 9 unit Mobil dan 1 unit Motor, antara lain 1 unit mobil Hilux, 2 unit mobil truck dyna, 1 unit mobil Avanza, 1 unit mobil rush, 1 unit mobil Raize, 1 unit mobil innova, 1 unit mobil pick up grandma, 1 unit mobil HR V, 1 unit motor Honda Crf dan 1 unit motor honda beat.

Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan AA sebagai tersangka dan sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan tersangka ND, NR, AN, AJ dan JK sebagai berikut :

Pasal yang disangkakan :

PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum Kejati SulSel mengagendakan pekan depan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan. (**)

 

Exit mobile version